RADARCIREBON.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon harus menyesuaikan skema pemberian hibah kepada instansi vertikal dalam penyusunan APBD 2027.
Penyesuaian dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 17 tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
Salah satu poin dalam peraturan terbaru tersebut adalah soal pemberian hibah kepada instansi vertikal yang tidak cukup hanya berdasarkan usulan dari instansi penerima di daerah.
Baca Juga:BPJS Aktif Baru 65 Persen, Soroti Pembiayaan, DPRD Buka Opsi Penerapan Subsidi SilangDana Desa Kabupaten Cirebon Dipangkas, Penyerapan Ikut Lambat
Usulan hibah juga harus dilengkapi rekomendasi dari pimpinan masing-masing dan mendapatkan rekomendasi dari instansi yang melaksanakan kebijakan.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Hj Sri Wijayawati SSos MSi mengatakan, Pemkab Cirebon akan menyesuaikan penganggaran dalam APBD 2027 dengan pedoman yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Pedum (pedoman umum) keluarnya berbarengan pada saat kita hantarkan APBD. Nanti menyesuaikan sesuai pedumnya,” ujar Sri.
Menurutnya, ketentuan tersebut akan menjadi acuan dalam proses penyusunan dan pembahasan APBD 2027.
Pemkab Cirebon memastikan seluruh penganggaran, termasuk hibah untuk instansi vertikal, mengikuti regulasi terbaru.
Pihaknya memastikan APBD 2027 akan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut.
Dengan aturan baru itu, pemerintah daerah perlu memastikan setiap usulan hibah telah memenuhi seluruh persyaratan sebelum dimasukkan dalam APBD.
Baca Juga:Lunas PBB Dapat Hadiah Umrah, Pemkab Siapkan 44 Kuota untuk Pemerintah DesaTerungkap! 49 dari 60 Puskesmas di Kabupaten Cirebon Masih Berdiri di Lahan Sewa
“Kelengkapan administrasi menjadi bagian penting agar pemberian hibah kepada instansi vertikal memiliki dasar yang sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat,” ujar Sri.
Selama ini, lanjutnya, hibah kepada instansi vertikal menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan tugas dan pelayanan pemerintahan di daerah.
Namun, dukungan tersebut tetap harus diberikan sesuai koridor regulasi. Karena itu, Pemkab Cirebon harus mencermati kembali setiap usulan hibah yang akan masuk dalam APBD 2027.
“Penyesuaian tersebut dilakukan agar penganggaran tidak hanya berdasarkan kebutuhan program, tetapi juga memenuhi persyaratan administratif yang telah ditetapkan pemerintah pusat,” pungkasnya. (den)
