Sedangkan jika mengikuti aturan Kemenkeu, besaran gaji pegawai penunjang seperti petugas keamanan dan kebersihan sekitar Rp3,7 juta per bulan.
Jika honor itu dikalikan dalam satu tahun atau 12 bulan, ketemunya adalah Rp44,4 juta.
Silakan bandingkan angka yang disebut Cak Eri tersebut dengan gaji PPPK Golongan V (lulusan SMA) yang pada kisaran Rp2.325.600 hingga Rp3.879.700.
Baca Juga:Dollar Lewat, BRICS Mulai Start, Simak 5 Mata Uang Apa Saja Sih yang Tergabung di DalamnyaAUTO BELI KEBON! Uang Kertas Rp75 Ribu Ditawarkan Jutaan, Harganya Saingi Uang Koin Melati
Enak mana? Memang, itu baru gaji pokok PPPK, belum termasuk beragam tunjangan.Â
Demikian informasi terkait penghapusan honorer yang akan dilakukan pemerintah di akhir tahun 2023 ini. (*)