RADARCIREBON.ID – Akhirnya pemerintah tetapkan Biaya Haji 2024. Ketentuan besaran biaya haji itu tertuang dalam Keppres Nomor 6 tahun 2024 yang diterbitkan pada 9 Januari 2024.
Keppres itu mengatur Biaya Haji 2024 atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) di masing-masing embarkasi di Indonesia.
Ketentuan Biaya Haji 2024 tersebut berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah atau PHD, dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Baca Juga:ALHAMDULILLAH, Pencairan Bansos 2024 Dipercepat, Berikut Daftar Bantuan yang Sudah Mulai Disalurkan, Ada yang Capai Rp1,2 JutaMANTEP INI! Pinjaman Modal Usaha Capai Rp2 Miliar, Cukup Pakai Aplikasi BukaModal, Simak Cara Pengajuannya Disini
Dilansir dari laman kemenag.go.id, Kamis 11 Januari 2024, berikut rincian besaran Bipih bagi jemaah haji reguler:
– Embarkasi Aceh Rp49.995.870
– Embarkasi Medan Rp51.145.139
– Embarkasi Batam Rp53.833.934
– Embarkasi Padang Rp51.739.357
– Embarkasi Palembang Rp53.943.134
– Embarkasi Jakarta untuk Pondok Gede dan Bekasi Rp58.498.334
– Embarkasi Solo Rp58.562.008
– Embarkasi Surabaya Rp60.526.334
– Embarkasi Balikpapan Rp56.510.444
– Embarkasi Banjarmasin Rp56.471.105
– Embarkasi Makassar Rp60.245.355
– Embarkasi Lombok Rp58.630.888
– Embarkasi Kertajati Rp58.498.334
Bipih jemaah haji tersebut dipergunakan untuk sejumlah hal. Di antaranya biaya penerbangan haji, akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi di Madinah, biaya hidup atau living cost, dan visa.
Sementara, besaran Bipih untuk para Pembimbing KBIHU dan PHD adalah:
– Embarkasi Aceh Rp87.359.984
– Embarkasi Medan Rp88.509.253
– Embarkasi Batam Rp91.198.048
– Embarkasi Padang Rp89.103.471
– Embarkasi Palembang Rp91.307.248
– Embarkasi Jakarta dari Pondok Gede dan Bekasi Rp95.862.448
– Embarkasi Solo Rp95.926.122
– Embarkasi Surabaya Rp97.890.448
– Embarkasi Balikpapan Rp93.874.558
– Embarkasi Banjarmasin Rp93.835.219
– Embarkasi Makassar Rp97.609.469
– Embarkasi Lombok Rp95.995.002
– Embarkasi Kertajati Rp95.862.448
Bipih PHD dan KBIHU dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Juga untuk biaya perlindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan perlindungan lainnya.
Bipih itu juga digunakan sebagai pembiayaan dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, serta pengelolaan BPIH.
Keppres juga mengatur tentang besaran BPIH yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih.
Jumlah selisihnya sebesar Rp8.200.040.638.567. Sedangkan Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp14.558.658.000.
Baca Juga:Kredit Mobil Mudah Lewat BCA Finance, Hitung Simulasi Cicilan Secara Online, Syarat Mudah dan CepatPinjaman Digital BRI Ceria Limit Kredit Capai Rp500 Juta Tanpa Agunan, Berikut Syarat dan Keunggulannya
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah atau PHU Kementerian Agama juga telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota 2024.