CIREBON, RADARCIREBON.ID – Panitia pengawas pemilu tingkat kecamatan (Panwascam) Kejaksan, merampungkan pengawasan pemilu, pada tahapan pungut hitung suara di TPS hingga rekaptulasi suara tingkat kecamatan.
Pelaksanaan pemungutan suara ulang pada 3 TPS di Kecamatan Kejaksan, merupakan bukti upaya Panwascam dalam mengawasi dan mengawal tahapan pungut hitung, agar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Ketua Panwascam Kejaksan Subagyo mengatakan, pada prinsipnya perjalanan Pemilu pada tahapan pungut hitung mulai tingkat TPS hingga rekapitulasi suara tingkat Kecamatan, diawasi secara melekat oleh seluruh unsur pengawas pemilu di Kecamatan Kejaksan.
Baca Juga:IAIN Syekh Nurjati Gelar Seleksi Mahasiswa Baru Berprestasi di Malaysia dan ThailandXL Axiata Raih Sertifikasi Carbon Disclosure Project
“Rekap di Kecamatan Kejaksan, juga berjalan mulai hari Minggu lalu, dan selesai Selasa kemarin. Alhamdulillah, prosesnya berjalan lancar sampai akhir,” ungkapnya.
Meski demikian, pihaknya sempat menerbitkan surat rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) kepada PPK, agar bisa diulang di tiga TPS, kemudian PPK menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan baik.
Pada masa pelaksanaan PSU, pihaknya memastikan, tidak mengganggu proses rekapitulasi yang sedang berjalan, karena pelaksanaan PSU berbarengan dengan rekap.
Bahkan, Panwascam sempat mengeluarkan surat imbauan kepada PPK, agar penghitungan dan rekap tetap berjalan pararel, tidak terhambat karena adanya pelaksanaan PSU di 3 TPS.
Pengawasan tahapan rekapitulasi di tingkat Kecamatan, ditutup dengan pengiriman kembali logistik Pemilu, dari gudang PPK di Kantor kecamatan ke gudang logistik KPU.
“Ada 5 kotak suara, dikali 147 TPS, ditambah lagi 12 kotak suara daro 3 TPS PSU, sehingga ada 747 kotak suara yang harus kita kawal sampai logistik itu kembali disimpan d gudang KPU,” imbuhnya. (azs)