JAKARTA, RADARCIREBON.ID- Pemerintah pusat sudah resmi mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13.
Aturan baru yang mengatur THR dan gaji 13 itu adalah PP Nomor 14/2024.
Nah, berdasarkan beleid tersebut, pemerintah memberikan THR dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Baca Juga:Ini Kursi Gerindra dan Golkar di Kabupaten Cirebon Hasil Pemilu 2024, Siap Usung Calon Bupati Gerindra dan Golkar Siap Koalisi di Pilbup Cirebon, Ini Calon Bupati dan WakilnyaÂ
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa pemberian THR dan gaji 13 ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara.
Yakni mereka yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik.
Selain itu, THR dan gaji 13 ini juga sebagai upaya pemerintah untuk terus menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat.
“Pemberian ini merupakan penghargaan atas kontribusi kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat,” kata Menteri Anas saat Konferensi Pers Pemberian THR dan Gaji 13 Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024.
“THR dan gaji 13 ini juga untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” sambungnya.
Menteri Anas menyampaikan bahwa pemberian THR dan gaji 13 pada tahun ini terdapat peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19.
Terdapat peningkatan pada kebijakan tahun 2024, yaitu tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen dan TPP bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Baca Juga:Jokowi Pernah Bilang Bandara Kertajati akan Jadi Bandara Masa Depan, Bagaimana Kondisinya Sekarang?Bandara Kertajati Lesu, Ternyata Hanya Segini Jumlah Penumpang Per Hari
Peningkatan pemberian THR dan gaji 13 ini dikarenakan kemampuan keuangan negara yang semakin baik.
Selain itu juga untuk memberikan penghargaan kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya.
Mereka yang Menerima THR dan Gaji 13
Penerima THR dan gaji 13 sebagaimana disampaikan oleh Menteri Anas antara lain terdiri dari PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga.
Daftar lengkap penerima THR dan gaji 13 dapat dilihat lebih jelas dalam PP Nomor 14/2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.