RADARCIREBON.ID – Regulasi pembelian liquefied petroleum gas (LPG/elpiji) ukuran 3 kg atau gas elpiji 3 kg mengalami perubahan agar bisa tepat sasaran.
Pemerintah menetapkan untuk pembelian gas elpiji 3 kg harus menggunakan Kartu Tanda Penduduk atau KTP per 1 Januari 2024.
Dalam melakukan pembelian gas elpiji 3 kg, masyarakat diminta untuk mendaftarkan diri terlebih dahulu sebagai penerima subsidi dari pemerintah.
Baca Juga:Timnas Indonesia U-23 Tumbang dari Qatar, Apakah Garuda Muda Bisa Lolos Fase Grup? Ini PeluangnyaHari Ini Pencairan BLT Rp600 Ribu di Wilayah Ini, Disalurkan Lewat Kantor Pos Terdekat
Terbaru, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menutup pendaftaran pembelian gas elpiji ukuran 3 kg atau gas melon menggunakan KTP pada 31 Mei 2024.
Sebelumnya, pemerintah memberikan tenggat waktu bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai pembeli elpiji 3 kg sampai 31 Desember 2023.
Namun, rencana tersebut diundur lantaran jumlah masyarakat yang mendaftar sebagai pembeli elpiji 3 kg masih minim.
Data Kementerian ESDM menunjukkan, jumlah masyarakat yang mendaftar sebagai pembeli elpiji 3 kg hanya 31,5 juta.
“Sebenarnya target kami kemarin itu di 31 Januari (2024). Namun, sampai dengan 31 Desember 2023 itu ternyata masih statusnya yang Pak Dirjen (Dirjen Migas Tutuka Ariadji) sampaikan baru 31,5 juta NIK yang mendaftar. Untuk itu, kami perpanjang sampai 31 Mei 2024,” ujar Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM Mustika Pertiwi dikutip dari Antara.
Lantas, bagaimana cara mendaftar sebagai pembeli elpiji 3 kg menggunakan KTP? Simak artikel ini hingga tuntas ya.
Cara Daftar Pembeli Gas Elpiji 3 kg
Cara daftar pembeli gas elpiji 3 kg sangatlah mudah. Berikut cara daftarnya dilansir dari berbagai sumber.
Baca Juga:Perkiraan Cuaca Rabu 17 April 2024, Wilayah Cirebon Ada Potensi Hujan di Siang HariPerkiraan Cuaca Selasa 16 April 2024, Wilayah Cirebon Berawan dan Ada Potensi Hujan Ringan di Siang Hari
Masyarakat yang merasa masih membutuhkan elpiji 3 kg cukup membawa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan foto tempat usaha bagi konsumen kelompok usaha mikro ketika melakukan pendaftaran.
Berkas-berkas tersebut kemudian dibawa ke pangkalan resmi Pertamina supaya dilakukan pendataan.
Nantinya, petugas di pangkalan akan mendaftarkan masyarakat supaya mereka dapat membeli elpiji 3 kg.
Data tersebut bakal masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Bagaimana Cara beli Gas Elpiji 3 Kg Pakai KTP?
Masyarakat yang sudah terdaftar dapat membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi Pertamina dengan cara menunjukkan KTP.