CIREBON, RADARCIREBON.ID – PPDB SMA/SMK melalui jalur zonasi memunculkan kejanggalan terkait dengan kriteria penerimaan siswa.
Dari ratusan kuota yang tersedia, ternyata siswa yang diterima memiliki domisili terjauh tidak lebih dari 1 kilometer dari lokasi sekolah.
Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon Cicip Awaludin mengungkapkan bahwa persyaratan untuk diterima melalui jalur zonasi mensyaratkan agar calon siswa berdomisili di daerah terdekat dengan sekolah, minimal satu tahun sebelumnya.
Baca Juga:PPDB SMA, Jalur PDBK Sedikit Pendaftar Kuotanya akan Dialihkan untuk Jalur IniPAN Keberatan Lokasi TPS PSU Digeser
Menurutnya, meskipun berkas-berkas pendukung yang menyertakan bukti domisili dapat memenuhi syarat, namun beberapa faktor membutuhkan pembuktian lebih lanjut.
Contohnya, pada PPDB jalur zonasi di salah satu SMAN di Kota Cirebon, setiap tahunnya sekitar 200 siswa diterima.
Mayoritas dari mereka berdomisili dalam jarak kurang dari 500 meter dari sekolah.
“Pertanyaannya, apakah memungkinkan untuk memiliki hampir 200 siswa dengan usia sekitar yang berdomisili dalam radius 500 meter tersebut? Karena cakupan radius 500 meter itu hanya sekitar satu RW,” jelasnya.
Untuk memastikan keabsahan domisili siswa yang diterima di SMAN, salah satu cara yang diusulkan adalah dengan melihat sekolah SMP asal siswa tersebut.
“Sebagai contoh, jika siswa yang mendaftar di SMAN 3 berasal dari SMPN 7, itu wajar dan masuk akal. Begitu juga dengan siswa di SMAN 1 yang berasal dari SMPN 5, karena posisi sekolahnya sangat berdekatan,” tambahnya.
Namun, faktanya banyak ditemukan siswa pendaftar yang asal SMP-nya berjarak sangat jauh dari domisili yang mereka cantumkan.
Baca Juga:BLK Lama Mangkrak, Rencanakan Bangun BLK BaruEmpat Jamaah Haji asal Kabupaten Cirebon Meninggal Dunia
Bahkan ada yang berasal dari luar Kota dan bahkan luar Provinsi Jawa Barat. (azs)