CIREBON, RADARCIREBON.ID – Sugiarto Tjiptohartono, pemilik Cipta Hasil Sugiarto (CHS) yang merupakan pengusaha asal Cirebon, menggugat pengembang properti di Jakarta sebesar Rp340 miliar.
Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Sugiarto menjelaskan bahwa gugatan perdata ini didasarkan pada kerugian akibat penyitaan 200 unit alat berat miliknya oleh tergugat yang berinisial TS dan JS selama 45 hari.
“Kerugian immateril sebesar Rp100 miliar dan kerugian materil sebesar Rp240 miliar,” kata Sugiarto kepada wartawan di Jalan Bahagia, Kota Cirebon, pada Sabtu (3/8/2024).
Baca Juga:UGJ Mewisuda 1.100 Mahasiswa, Jumlah Lulusan UGJ Menjadi 42.279 Sejak Berdiri pada Tahun 1961Polresta Cirebon Menggelar Bimbingan Rohani dan Mental Kepada Anak-anak Geng Motor
Sugiarto adalah pengusaha alat berat yang beroperasi di Cirebon dan juga memiliki perusahaan di luar kota, termasuk Jakarta.
Pria berusia 70 tahun ini menjelaskan bahwa permasalahan bermula ketika ia menyewa lahan seluas 14.500 m² dari ahli waris Asmat bin H Punyut pada tahun 2013 hingga 2023 dengan biaya sewa Rp4,2 miliar. Tanah tersebut terletak di Jakarta Utara.
“Status lahan masih girik, terdaftar di kelurahan, dan tidak pernah diperjualbelikan. Di lahan tersebut tersimpan 200 unit alat berat,” jelas pria kelahiran 11 Desember 1954 itu.
Kemudian, TS dan JS mengklaim bahwa Sugiarto telah melakukan penyerobotan tanah dan mengklaim tanah tersebut sebagai milik mereka.
Akibat tuduhan tersebut, 200 unit alat berat milik Sugiarto disita oleh TS dan JS.
“Karena laporan tersebut, alat berat disita pada tahun 2019. Setelah 45 hari, alat berat tersebut akhirnya dikembalikan setelah Sugiarto memenangkan upaya hukum pra-peradilan terhadap tuduhan penyerobotan tanah,” terang Sugiarto.
Ia menambahkan bahwa TS dan JS mengaku memiliki sertifikat hak milik, tetapi tidak menguasai tanah tersebut.
Baca Juga:Harga Pertamax Turbo dan BBM Jenis Ini Alami KenaikanPenolakan Kenaikan Tagihan PBB Tahun 2024 Berujung Gugatan di PN Cirebon
Terkait perkara ini, status lahan yang masih dalam masa penyewaan, pengacara Sugiarto memasang plang di luar tanah yang sedang disengketakan.
Namun, plang tersebut menimbulkan tuduhan pencemaran nama baik dari TS dan JS terhadap Sugiarto.
Sugiarto menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara plang yang dipasang pengacaranya dengan yang diajukan ke pengadilan.
“Dalam persidangan, kami dibebaskan karena ada perbedaan keterangan atau keterangan palsu. Sebelumnya, TS dan JS menyatakan tidak menguasai tanah, tetapi dalam perkara baru mereka mengklaim menguasai tanah tersebut,” beber Sugiarto.