RadarCirebon.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon telah melakukan proses deportasi kepada Warga Negara Asing (WNA) Malaysia Inisial MSA. Kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024, dimana, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon menerima laporan dari warga bahwa ada Warga Negara Asing (WNA) berinisial MSA yang melanggar aturan terkait Izin tinggal.
MSA berstatus overstay dari masa berlaku izin tinggal yang telah diberikan. “Kemudian petugas Inteldakim langsung mengamankan WNA Malaysia tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke Kantor Imigrasi Cirebon,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon Pungki Handoyo pada Jumat (16/8/2024).
Dari hasil pemeriksaan oleh petugas, diketahui bahwa WNA Malaysia tersebut memang telah overstay atau melebihi izin tinggal selama 30 hari. Yang artinya, melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca Juga:Meriahkan HUT Ke-79 RI, INI IPPAT Pertandingkan Lima Cabang Olahraga, Jumlah Peserta PuluhanGhazwan Nibras Ranatra Siap Tempur di PON 2024 di Cabor Balap Sepeda
“Setelah kita amankan, kemudian warga negara asing tersebut ditempatkan ke ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon selama satu hari sejak tanggal 13 Agustus 2024, hingga 14 Agustus 2024,” ucapnya.
Petugas lalu memeriksa dan meminta keterangan dari WNA tersebut, serta mengurus dokumen administrasi proses kepulangan ke Malaysia. Lalu pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024, Tim Inteldakim melakukan kegiatan Pengawasan Keberangkatan (Waskat) terhadap proses pendeportasian satu WNA Malaysia inisial MSA itu melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Sesampainya di bandara, petugas Inteldakim dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon menyerahkan dokumen perjalanan berupa paspor dan administrasi deportasi WNA Malaysia tersebut ke petugas tempat pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno Hatta untuk diterapkan izin keluar.
“Sebagai arsip dokumen juga. Lalu, petugas memastikan bahwa WN Malaysia tersebut telah diangkut menggunakan pesawat Batik Air (OD349) menuju ke Kuala Lumpur (Malaysia),” tuturnya.
Lebih lanjut Pungki mengimbau kepada masyarakat untuk bersama – sama mengawasi apabila terdapat aktivitas mencurigakan dari WNA yang tinggal di sekitar lingkungan. Terutama di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan (Ciayumajakuning). Warga bisa melapor kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon. (*)