RADARCIREBON.ID – Apakah motor dilarang isi Pertalite? Pertanyaan tersebut mencuat usai diberlakukannya pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite untuk roda empat.
Sebagian masyarakat banyak yang bertanya apakah motor dilarang isi Pertalite? Dan benar saja, ada sebagian jenis motor yang seyogyanya tidak dapat mengisi BBM subsidi.
Jenis motor dilarang isi Pertalite ini sudah diatur oleh pemerintah. Yaitu kendaraan roda dua yang memiliki kapasitas mesin lebih dari 150 cc.
Baca Juga:ALHAMDULILLAH, Harga BBM Turun Mulai 1 September 2024, Bagaimana Harga Pertalite Terbaru?Pembelian Pertalite Pakai QR Code Diterapkan Hari Ini, Segera Daftarkan Kendaraan ke My Pertamina Sekarang
Jenis motor apa saja yang dilarang isi Pertalite? Simak artikel ini hingga tuntas ya.
Sebagaimana diketahui, saat ini pembelian BBM jenis Pertalite untuk roda empat harus menggunakan QR Code MyPertamina.
Pemerintah akan melakukan pengawasan ketat pada penjualan bahan bakar minyak (BBM) subsidi salah satunya adalah Pertalite.
Nantinya masyarakat yang tidak masuk daftar penerima BBM subsidi, tak bisa melakukan pembelian BBM Subsidi lagi.
Pembelian juga harus dilakukan melalui pendaftaran QR Code melalui www.subsiditepat.mypertamina.id.
Saat ini pendaftaran QR Code Pertalite difokuskan di wilayah Jawa, Madura, Bali (JAMALI) dan sebagian wilayah non-Jamali yaitu Kepri, NTT, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Aceh, Bangka Belitung, Bengkulu dan Kabupaten Timika.
Lebih lanjut, penggunaan BBM bersubsidi akan difokuskan pada beberapa kendaraan tertentu yang sebelumnya sudah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga:Bumi Terbelah Akibat Gempa Megathrust? Ulama Khawatir Munculnya Dabbah, Tanda Kiamat Semakin DekatGempa Bumi Terkini Terjadi di Kalimantan, Magnitudo 4,6 SR, Titik Gempa di Daratan
Sementara kendaraan mewah yang memiliki spesifikasi kubikasi mesin 1.400 cc (mobil) dan 150 cc (motor) akan dilarang menggunakan BBM subsidi.
Meskipun begitu, PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa pendaftaran QR Code MyPertamina untuk pembelian Pertalite belum diwajibkan untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor.
Area Manager Communication, Relation & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan menjelaskan bahwa Program Subsidi Tepat Pertalite hanya diberlakukan untuk kendaraan roda empat atau mobil.
“Roda dua dan tiga belum diwajibkan melakukan pendaftaran Subsidi Tepat,” jelas Eko melalui siaran pers, dikutip Jumat (30/8/2024).
Adapun, Pertamina Patra Niaga juga terus berupaya mendukung upaya-upaya penyaluran subsidi tepat dengan melakukan pendataan pengguna BBM subsidi melalui pendaftaran QR Code.