OJK Longgarkan Utang di SLIK, Kesempatan Punya Rumah Terbuka bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

ojk longgarkan slik
DITOLAK: Ketua Real Estat Indonesia (REI) Komisariat Cirebon, Gunadi banyak pengajuan pembiayaan rumah ditolak karena terhalang kredit di bawah Rp1 juta. Foto: Apridista Siti Ramdhani - radarcirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Kesempatan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah semakin terbuka. Hal ini sejalan dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melonggarkan aturan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) per April 2026.

Dalam kebijakan tersebut, utang atau tunggakan di bawah Rp1 juta tidak lagi ditampilkan dalam laporan SLIK. Aturan ini ditargetkan berlaku maksimal pada akhir Juni 2026 guna mendukung percepatan program pembangunan tiga juta rumah.

Ketua Real Estat Indonesia (REI) Komisariat Cirebon, Gunadi, menuturkan sejak akhir 2025 salah satu kendala MBR dalam memiliki rumah adalah catatan SLIK yang bermasalah.

Baca Juga:Perputaran Uang MBG Rp600 Miliar per Hari di Kalangan Petani, Pembudidaya dan PeternakHarga BBM Subsidi Tidak Naik sampai Akhir Tahun, Bahlil Sebut Stok Dijaga di Atas Standar Minimum

Menurutnya, maraknya penggunaan layanan belanja daring dengan sistem paylater, baik karena kebiasaan maupun ketidaktahuan, membuat banyak masyarakat memiliki catatan kredit yang menghambat pengajuan pembiayaan rumah.

“Banyak MBR yang mengajukan pembiayaan rumah akhirnya ditolak karena terhalang kredit di bawah Rp1 juta. Hal ini terjadi sejak akhir 2025,” ujarnya.

Dengan pelonggaran aturan SLIK, diharapkan kendala tersebut dapat teratasi sehingga MBR lebih mudah mengakses pembiayaan rumah subsidi.

“Kesempatan MBR untuk mendapatkan rumah kini semakin besar, jika kebijakan ini berjalan efektif,” katanya.

Gunadi menambahkan, kebutuhan hunian bagi MBR masih mendominasi sektor perumahan di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning). Pada 2025, capaian pembangunan rumah di wilayah tersebut mencapai sekitar 5.000 unit.

Tahun ini, ditargetkan pembangunan mencapai 7.000 unit untuk memenuhi kebutuhan MBR. Namun, hingga triwulan I 2026, realisasi baru mencapai sekitar 1.000 unit, menurun dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai 1.500 unit.

Salah satu kendala yang menyebabkan perlambatan tersebut adalah moratorium Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang menjadi hambatan serius bagi pembangunan perumahan sejak September 2025.

Baca Juga:Bahlil Umumkan Kabar Gembira: Indonesia Dapat Pasokan Minyak dari RusiaAS – Iran Batal Damai, 5 Hal Ini Jadi Pengganjal, Salah Satunya soal Selat Hormuz

“Jika hingga Juni 2026 persoalan ini belum terselesaikan, maka dalam sembilan bulan hampir tidak ada perizinan baru,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria telah menindaklanjuti persoalan tersebut. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga telah melakukan kunjungan kerja ke Cirebon, dan penanganan LSD di Jawa Barat ditargetkan selesai pada pertengahan Juni 2026.

0 Komentar