Kurang Bayar Ratusan Juta, PD Pembangunan Masih Hadapi Sengketa BRT

Bus Rapid Transit
TINGGAL KENANGAN: Bus Rapid Transit (BRT) Trans Cirebon sempat wara-wiri menjadi alternatif moda transportasi masyakat Kota Cireboon. FOTO: SENO DWI PRIYANTO/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Sengketa antara PD Pembangunan Kota Cirebon dengan PT Bima Inti Global terkait operasional Bus Rapid Transit (BRT) Trans Cirebon tahun 2022 masih belum tuntas. Hingga kini, PD Pembangunan disebut belum menyelesaikan kewajibannya kepada pihak mitra.

Kuasa hukum PT Bima Inti Global, Muhamad Imanullah SH MKn, menyampaikan keprihatinannya atas belum diselesaikannya kewajiban pembayaran tersebut.

“Berdasarkan data dan dokumen resmi kami, hingga saat ini masih terdapat kekurangan pembayaran Biaya Operasional Kendaraan (BOK) tahun 2022 sebesar Rp447.933.215 yang belum dipenuhi. Selain itu, sebagian dana jaminan kerja sama yang seharusnya dikembalikan juga masih tertahan tanpa kejelasan waktu penyelesaian,” beber Imanullah kepada Radar Cirebon.

Baca Juga:Kepala Rutan Kelas I Cirebon BergantiRaih Bronze Medal di Cisco NetAcad Riders 2026

Ia menjelaskan, seluruh kewajiban operasional telah dilaksanakan PT Bima Inti Global selama periode Januari hingga Desember 2022. Seluruh pengeluaran, kata dia, telah diajukan secara terbuka, rinci, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak pernah mendapat keberatan tertulis dari pihak terkait.

“Kondisi ini menimbulkan pertanyaan, mengapa kewajiban yang jelas dan tidak disengketakan secara substansi justru belum diselesaikan hingga saat ini,” katanya.

Menurutnya, dalam perspektif tata kelola pemerintahan dan badan usaha milik daerah (BUMD), persoalan ini tidak sekadar administratif, melainkan menyangkut akuntabilitas, kredibilitas kelembagaan, serta komitmen terhadap kepastian hukum dalam kerja sama publik.

Ia menilai, keterlambatan penyelesaian kewajiban pembayaran berpotensi menciptakan preseden buruk dalam ekosistem kerja sama antara pemerintah daerah dan mitra pelaksana layanan publik.

“Selain berdampak pada aspek keuangan perusahaan, kondisi ini juga berpotensi memengaruhi keberlanjutan dan kualitas layanan transportasi publik yang pada akhirnya menyentuh kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.

Imanullah menegaskan, pihaknya tetap mengedepankan penyelesaian secara musyawarah dan profesional. Namun, PT Bima Inti Global juga membutuhkan kepastian hukum dan kejelasan penyelesaian kewajiban sebagai bagian dari perlindungan hak dan keberlangsungan usaha.

Pihaknya berharap PD Pembangunan Kota Cirebon segera memberikan kepastian sikap serta langkah konkret dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran yang tertunda, termasuk pengembalian dana jaminan.

Baca Juga:Walikota Belum Buka Nama, Pansel Pengawas dan Direksi BUMD Diisi Psikolog hingga AkademisiDisdukcapil Kota Cirebon Jemput Bola Layani Masyarakat

“Apabila tidak terdapat penyelesaian dalam waktu yang wajar, tidak menutup kemungkinan akan ditempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

0 Komentar