Sementara itu, Kepala DP3APPKB Kota Cirebon, Suwarso Budi Winarno, menekankan pentingnya pemahaman guru terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.
Ia menjelaskan, terdapat pemberatan sanksi pidana bagi pelaku kekerasan seksual yang memiliki relasi kuasa, termasuk tenaga pendidik.
“Pidana bagi pihak yang seharusnya melindungi anak, seperti orang tua atau guru, dapat ditambah dua pertiga dari hukuman pokok,” ujarnya.
Baca Juga:OC Strategy Bangun Komunitas Trader di Cirebon Hasil Muscab, 4 Calon Ketua PKB Cirebon Berebut Restu Cak Imin
Menurutnya, pemahaman hukum yang baik penting agar guru mengetahui batasan tindakan yang diperbolehkan dan tidak melanggar aturan. Hal ini juga untuk melindungi siswa sekaligus tenaga pendidik dari potensi pelanggaran hukum.
“Kita harus memiliki kesadaran bersama untuk mencegah kekerasan di sekolah secara lebih efektif,” tegasnya.
Budi berharap guru BK dapat menjadi garda terdepan dalam upaya pencegahan dan pendampingan, sehingga sekolah menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang anak.
“Guru tidak hanya bertanggung jawab mencerdaskan siswa, tetapi juga menjaga kesehatan fisik dan mental mereka selama di sekolah,” katanya.
Wakil Walikota Cirebon, Siti Farida Rosmawati, turut mengapresiasi kegiatan tersebut. Menurutnya, forum ini penting untuk menyamakan persepsi dalam melindungi generasi muda.
Ia menegaskan sekolah harus menjadi zona aman bagi siswa, dengan guru BK sebagai ujung tombak dalam mendeteksi dan menangani permasalahan anak.
“Guru adalah mata dan telinga pemerintah di tingkat pendidikan paling dasar. Tidak hanya mengajar, tetapi juga menjaga kondisi mental dan masa depan generasi,” ujarnya.
Baca Juga:Tenaga Honorer Masih Ada di Kabupaten Cirebon, Dominan di Sektor PendidikanSering Bermasalah, DPKPP Cirebon Siapkan Sistem Baru Serah Terima Aset Perumahan
Siti Farida berharap kegiatan ini dapat meningkatkan responsivitas tenaga pendidik terhadap isu kekerasan anak serta memperkuat sinergi antara sekolah dan pemerintah dalam menciptakan lingkungan belajar yang kondusif. (abd)
