DPRD Kota Cirebon Siapkan Pencabutan Perda Perseroda Bank Cirebon, Tunggu Proses OJK dan LPS

Aset Bank Cirebon Masih Dihitung Tim Likuidasi 
SUDAH TUTUP: Kantor Perumda BPR Bank Cirebon di Jalan Talang, Kota Cirebon. Operasional bank ini telah dihentikan atau ditutup OJK sejak 9 Februari 2026.  Foto: Cecep Nacepi/Radar Cirebon
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon tengah menyiapkan langkah pencabutan Peraturan Daerah (Perda) terkait pembentukan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Cirebon.

Hal ini dilakukan menyusul perkembangan terbaru dalam proses penyelesaian Bank Cirebon yang sudah dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kini dalam penanganan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cirebon, Muhamad Noupel, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sebelumnya DPRD telah berupaya menyiapkan regulasi untuk mendukung pembentukan Perseroda Bank Cirebon.

Baca Juga:YouTube Sudah, Roblox Belum, Komdigi Minta Platform Patuhi PP TunasAlhamdulillah, Kloter Perdana Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya penyelamatan bank melalui kerja sama dengan pihak eksternal, termasuk LPS.

Pada tahap awal, LPS sempat menyatakan kesiapan untuk memberikan bantuan dengan skema yang cukup meringankan, seperti tanpa bunga dan sistem cicilan.

Hal ini mendorong pemerintah daerah untuk menyusun regulasi pendukung, termasuk Perda pembentukan Perseroda sebagai wadah restrukturisasi Bank Cirebon.

Namun, rencana tersebut tidak berjalan sesuai harapan setelah terjadi perubahan kebijakan di internal LPS.

Dukungan yang sebelumnya direncanakan akhirnya dibatalkan, sehingga skema penyelamatan melalui Perseroda tidak dapat dilanjutkan.

“Kami sudah menyiapkan regulasi dan wadahnya, tapi karena ada perubahan kebijakan, rencana bantuan itu tidak jadi dilaksanakan,” ungkap Noupel.

Dengan kondisi tersebut, DPRD kini tidak lagi membahas perubahan regulasi, melainkan mengarah pada pencabutan Perda yang telah disiapkan sebelumnya.

Baca Juga:JP Morgan: Indonesia Negara Paling Tahan Krisis Energi ke-2 di DuniaPemprov Jabar – Kota Bandung Kompak Tata Gedung Sate dan Monumen Perjuangan

Langkah ini diambil sebagai bentuk penyesuaian terhadap situasi terkini, di mana proses penutupan Bank Cirebon sepenuhnya berada di bawah kewenangan OJK dan LPS.

Saat ini, proses penyelesaian Bank Cirebon masih berlangsung, termasuk tahapan pembayaran kepada nasabah yang dilakukan secara bertahap.

Noupel menegaskan bahwa hak-hak nasabah tetap menjadi prioritas dan telah dijamin sesuai ketentuan yang berlaku.

“Nasabah tetap dijamin sesuai aturan, hanya saja prosesnya membutuhkan waktu karena ada tahapan administrasi yang harus diselesaikan,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa terdapat berbagai kendala administratif dalam proses tersebut, seperti perbedaan data dan dokumen nasabah, yang membuat penyelesaian tidak dapat dilakukan secara instan.

0 Komentar