RADARCIREBON.ID – Kasus kekerasan di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Yogyakarta, kini menjadi sorotan publik. Polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka setelah sebelumnya mengamankan 30 orang dalam penggerebekan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah proses gelar perkara. Para tersangka terdiri dari pimpinan yayasan hingga para pengasuh yang terlibat langsung dalam aktivitas di tempat penitipan anak tersebut.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Eva Guna Pandia, menjelaskan bahwa komposisi tersangka mencakup berbagai peran di dalam lembaga tersebut.
Baca Juga:Ibu-ibu PKK Rayakan Ulang Tahun Walikota CirebonAjukan Pemanfaatan Lahan Pelindo untuk Relokasi Eks PKL Sukalila
“13 orang tersangka terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Minggu (26/4/2026).
Terkait motif kekerasan terhadap anak-anak di daycare tersebut, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
Sebelumnya, polisi mengamankan 30 orang saat melakukan penggerebekan pada Jumat (24/4/2026) malam. Tindakan ini dilakukan setelah adanya laporan dugaan kekerasan tidak manusiawi terhadap anak-anak yang dititipkan.
Dari total yang diamankan, mereka terdiri dari pengasuh, pimpinan yayasan, hingga seorang petugas keamanan. Seluruhnya kemudian diperiksa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Secara umum, daycare merupakan tempat penitipan anak yang menyediakan layanan pengasuhan, perawatan, dan pendidikan. Tempat ini seharusnya menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi anak.
Namun, kondisi berbeda justru terjadi di Daycare Little Aresha. Tempat tersebut diduga menjadi lokasi terjadinya kekerasan terhadap anak, sehingga menimbulkan kekhawatiran bagi para orang tua.
Kasus ini pun menjadi peringatan penting akan perlunya pengawasan ketat terhadap lembaga penitipan anak agar benar-benar menjamin keamanan dan kesejahteraan anak.
Baca Juga:DPRD Cirebon Soroti Penataan Permukiman dan Infrastruktur DasarPengurus PGRI Ranting Cabang Khusus Resmi Dilantik
Kasusnya terungkap setelah munculnya kecurigaan dari masyarakat serta orangtua yang mengatakan anaknya menangis saat diantar ke tempat penitipan tersebut.
Dari penyelidikan yang dilakukan Polresta Yogyakarta, jumlah total anak yang pernah dititipkan mencapai 103 anak.
Dari jumlah tersebut, 53 anak mengalami kekerasan fisik maupun verbal.
Temuan medis menunjukkan berbagai pola luka terhadap korban, mulai dari kulit melepuh, bekas cubitan, cakaran, luka di bagian punggung hingga bibir.
Bahkan, sebagian besar anak juga dilaporkan mengalami pneumonia atau infeksi paru-paru.
Daycare Little Aresha Jogja Tidak Berizin
