“Kami tidak dalam posisi menolak atau menerima sepenuhnya. Namun, kami siap mendampingi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi kepada kementerian terkait maupun DPR RI,” jelasnya.
Lucky juga mengakui masih terbatasnya informasi terkait kondisi riil di lapangan, terutama mengenai lahan yang masih produktif. Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama melakukan verifikasi data, termasuk penentuan titik lokasi terdampak. “Pembatalan MoU harus melalui mekanisme serta landasan hukum yang jelas,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Indramayu akan segera mengirimkan surat dan memfasilitasi pertemuan lanjutan antara perwakilan masyarakat, DPRD, dan pemerintah pusat guna membahas lokasi, dampak, serta solusi terbaik dari program tersebut. (oni)
