Andrie juga menegaskan bahwa seluruh keputusan yang dikeluarkan oleh BK bersifat final dan mengikat. Katanya, pimpinan maupun anggota DPRD lainnya tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi hasil kerja alat kelengkapan dewan tersebut. Masih kata Andrie, dalam mekanisme internal DPRD, BK memiliki kemandirian penuh dalam memproses laporan hingga memberikan sanksi jika anggota dewan terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
“Walaupun saya Ketua DPRD, saya tidak bisa mengintervensi BK. Baik itu untuk meringankan atau memberatkan sanksi. Jadi kalau menurut saya ini harus berat, atau sebaliknya minta diringankan, itu tidak bisa dilakukan (tidak bisa diintervensi, red),” ujarnya.
Lebih lanjut Andrie Sulistio menjelaskan, hasil keputusan BK nantinya akan disampaikan dalam rapat paripurna. Namun, penyampaian tersebut bersifat pengumuman dan tidak dapat diubah melalui mekanisme interupsi maupun voting oleh anggota dewan yang hadir.
HARI INI ADA DEMO
Baca Juga:Pelaksanaan Haji Terkendali, Bus Sholawat Siap Layani Jamaah 24 Jam di MakkahKeluarga Minta Pelaku Dihukum Mati, Yakin Ririn dan Priyo Pelaku Pembunuhan di Paoman
Sementara itu, Forum Komunikasi Kasatgas Kabupaten Cirebon dan Forum Kuwu Kabupaten Cirebon bakal melakukan aksi damai di Kantor DPRD Kota Cirebon, Selasa (5/5/2026). Aksi tersebut bersamaan dengan diperiksanya Kuwu Kedungjaya oleh BK DPRD Kota Cirebon.
Aksi damai tersebut sebagai bentuk solidaritas para Kuwu di Kabupaten Cirebon atas permasalahan yang dihadapi Kuwu Kedungjaya. “Karena slogan kami sakit satu, sakit semua. Jadi kami akan melakukan aksi damai,” ujar Mandor Desa Kedungjaya, Raden Mohamad Sakti kepada Radar Cirebon.
Ia menyampaikan, aksi demo itu sudah diumumkan sejak Sabtu lalu (2/5/2026) dan persiapan sudah matang. “Persiapannya sudah 100 persen, kita dari Desa Kedungjaya sifatnya memendam. Tapi teman kami dari desa lain ingin melakukan aksi. Karena
slogannya itu, sakit satu sakit semua,” tandasnya. (cep)
