Jabatan Dirut Tirta Jati Segera Berakhir, Pemkab Cirebon Kaji Skema Pengisian Jabatan

Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Cirebon Dadang Priyono
JELASKAN REGULASI: Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono menjelaskan regulasi terkait mekanisme pengisian jabatan jajaran direksi Perumda Tirta Jati, kemarin. FOTO : SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON
0 Komentar

Ketentuan usia maksimal 55 tahun itu, berlaku untuk pengangkatan pertama melalui proses seleksi terbuka. Sementara untuk periode kedua atau ketiga, regulasi belum mengatur secara tegas.

“Ini juga sedang kami konsultasikan ke Kemendagri, apakah untuk perpanjangan masa jabatan masih dimungkinkan meskipun usia sudah melewati batas,” imbuhnya.

Tak hanya itu, perubahan struktur organisasi direksi juga menjadi perhatian pemerintah daerah.

Baca Juga:Genjot Sertifikasi Halal UMKMPenanganan Rumah Ambruk Lamban dan Tidak Tuntas

Berdasarkan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024, Perumda air minum dengan jumlah pelanggan sekitar 42 ribu sambungan seperti Tirta Jati masuk kategori skala kecil.

Konsekuensinya, jumlah direksi dan dewan pengawas hanya diperbolehkan masing-masing satu orang. “Karena masih masuk skala kecil, maka direksi hanya satu orang dan dewan pengawas juga satu,” ungkapnya.

Ia menegaskan, kondisi tersebut bukan berarti penghapusan permanen jabatan direktur lainnya, melainkan penyesuaian regulasi berdasarkan jumlah pelanggan.

Apabila jumlah pelanggan Tirta Jati mampu menembus 50 ribu plus satu pelanggan, tambah Dadang, maka Perumda kembali diperbolehkan menambah dua direksi dan dua dewan pengawas melalui mekanisme seleksi.

“Ini menjadi tantangan bagi BUMD air minum kita untuk meningkatkan kinerja dan jumlah pelanggan,” pungkasnya. (sam)

0 Komentar