RADARCIREBON.ID – Pemerintah Kabupaten Cirebon mulai menyiapkan langkah strategis menjelang berakhirnya masa jabatan Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Tirta Jati pada 22 Mei 2026.
Selain mengkaji mekanisme pengisian jabatan, pemda juga tengah menyinkronkan sejumlah regulasi agar pelayanan air bersih kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono menyampaikan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan sinkronisasi sejumlah regulasi sebelum menyampaikan rekomendasi resmi kepada Kuasa Pemilik Modal (KPM), yakni bupati Cirebon.
Baca Juga:Genjot Sertifikasi Halal UMKMPenanganan Rumah Ambruk Lamban dan Tidak Tuntas
Menurut Dadang, proses tersebut penting dilakukan agar kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Beberapa regulasi yang menjadi acuan di antaranya PP Nomor 54 Tahun 2017, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, hingga Permendagri Nomor 23 Tahun 2024.
“Menjelang akhir masa jabatan direksi, kami sedang mengkaji langkah yang harus ditempuh pemerintah daerah. Karena ada beberapa regulasi yang perlu disinkronkan terlebih dahulu,” ujar Dadang kepada Radar Cirebon, Minggu (10/5).
Sebagai langkah awal, kata Dadang, pihaknya telah mengirimkan surat konsultasi kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Konsultasi tersebut dilakukan untuk memperoleh kepastian terkait mekanisme dan prioritas pengisian jabatan direksi di tubuh Perumda Tirta Jati.
Jawaban dari Kemendagri, lanjut Dadang, nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun rumusan kebijakan sekaligus memberikan pertimbangan kepada bupati Cirebon selaku KPM.
“Kami ingin memastikan setiap langkah sesuai regulasi. Jawaban tertulis dari Kemendagri akan menjadi bahan kami dalam memberikan advice kepada kepala daerah,” kata Dadang.
Baca Juga:Ajak Anak Membuat dan Menghias Cupcake, TK Baitul Makmur Cirebon Menggelar Kegiatan outing ClassPeduli untuk Donor Darah, BEM IPB Cirebon Gelar Red Heroes Day
Dijelaskannya, dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 sebenarnya telah diatur mengenai kemungkinan pengangkatan direksi hingga tiga periode.
Namun, syaratnya cukup ketat. Yakni harus memiliki prestasi sangat baik dan keahlian khusus.
Beberapa indikator yang menjadi perhatian diantaranya pencapaian target rencana bisnis perusahaan serta hasil audit minimal opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama tiga tahun berturut-turut. “Semua itu akan kami sinkronkan dengan kondisi existing di Perumda Tirta Jati,” jelasnya.
Selain soal masa jabatan, Dadang juga menyinggung aturan batas usia direksi. Menurutnya, di dalam regulasi disebutkan usia calon direksi berkisar 35 hingga maksimal 55 tahun.
