Kasus Gedung Setda, Chika Ternyata Anak Pejabat, Keterangan Dani Mardani Juga Sangat Dinantikan

Kasus Gedung Setda, Chika Ternyata Anak Pejabat
SALING BANTAH: Agung Supirno usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (12/5/2026). Tengah, Nashrudin Azis tampak menyapa sekaligus berpelukan dengan M Handarujati Kalamullah atau Andru. Azis dan Andru membantah keterangan Agung soal uang Rp1,1 miliar untuk seseorang dengan nama Chika. Foto: ISTIMEWA
0 Komentar

Agung kemudian mengatakan bahwa uang tersebut digunakan untuk tujuan pengembalian dana milik seseorang bernama Chika, pihak yang disebut sebelumnya berniat mengikuti tender proyek Gedung Setda, namun batal.

Namun keterangan Agung tersebut langsung menuai bantahan dari Andru serta Azis. Menurut Azis, uang itu untuk kepentingan pilkada dan dianggap sebagai utang piutang biasa. Begitu juga Andru, mengatakan bahwa dana itu merupakan pinjaman atau utang untuk keperluan pilkada, bukan pemberian cuma-cuma atau gratifikasi.

CHIKA, BUKAN SEKADAR NAMA

Terpisah, praktisi hukum Gunadi Rasta SH MH menyoroti kemunculan Chika, sosok yang disebut Agung sebagai pihak yang menerima uang dari hasil pinjaman di Bank Cirebon. “Ini bukan sekadar nama, tapi ada aliran dana ke sana,” ujar Gunadi, Kamis (14/5/2026).

Baca Juga:Konflik Terbuka Wali Kota – Wakil Wali Kota Cirebon, Sugianto: Duduk Bersama, DPRD Bisa Undang Edo – FaridaSosok Chika Mengemuka di Sidang Korupsi Gedung Setda

Kemunculan sosok Chika, menurut Gunadi, memicu spekulasi mengenai adanya konflik kepentingan di internal kejaksaan. Dirinya menilai, seharusnya sejak awal Jaksa Penuntut Umum (JPU) jeli menelusuri latar belakang Chika.

Justru, lanjut Gunadi, muncul kekhawatiran bahwa pembantahan terhadap identitas sosok ini hanya upaya untuk mengaburkan fakta. “Kalau terus dibantah tanpa didalami, muncul kesan bahwa ini adalah tokoh fiktif yang sengaja diciptakan untuk menyembunyikan actor sebenarnya,” tambahnya.

Hingga saat ini, kata Gunadi, publik masih menunggu kejelasan mengenai status hukum Chika. Dirinya pun mendesak agar jaksa tidak berhenti pada permukaan saja. Ia menganggap munculnya nama Chika di tahap sekarang mengindikasikan ketidakprofesionalan dalam tim penyidik. “Seharusnya nama ini sudah didalami sejak awal, bukan baru sekarang saat kasus sudah berjalan jauh,” ujarnya.

Ia juga menyinggung soal proses pengajuan agunan kredit di Perumda BPR Bank Cirebon atas nama Agung dan Dodi. Karena, salah satu peminjam menggunakan sertifikat orang tua. “Sepanjang melalui prosedur, sah-sah saja siapa pun meminjam. Terkait agunan atas nama orang tua tanpa izin ahli waris lain, itu kembali ke kebijakan bank itu sendiri. Apakah mereka mensyaratkan tanda tangan seluruh ahli waris atau tidak,” katanya.

Ia pun mempertanyakan apakah ada unsur gratifikasi dalam proses itu. Menurutnya, hingga saat ini proses hukum masih terus berjalan untuk melihat apakah ada aturan perbankan atau hukum pidana yang dilanggar dalam proses peminjaman dana. Untuk memperjelas ini, lanjut Gunadi, majelis hakim perlu memanggil saksi ahli tambahan dari perbankan untuk memperjelas prosedur terkait agunan aset waris.

0 Komentar