RADARCIREBON.ID – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung sudah meminta agar kejaksaan mendalami keterangan saksi Agung Supirno. Pada sidang kasus Gedung Setda, Agung menyebut nama Chika. Sosok ini disebut-sebut sebagai pihak yang menerima uang Rp1,1 miliar hasil pinjaman ke Perumda BPR Bank Cirebon.
Sumber Radar Cirebon di internal Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menjelaskan bahwa sampai hari Rabu, 13 Mei 2026, belum ada pembahasan di internal kejaksaan terkait perintah hakim untuk mendalami keterangan Agung Supirno. Namun demikian, sumber ini mengaku sepakat kalau persoalan itu diungkap lebih dalam, apalagi itu permintaan majelis hakim kepada penuntut umum.
Sumber ini juga mengatakan saksi yang juga sangat dinantikan keterangannya di persidangan adalah Dani Mardani. Dani sendiri absen pada sidang Selasa kemarin (12/5/2026). Padahal, ia sudah dipanggil agar hadir. “Dani Mardani itu salah satu saksi kunci,” tegas sumber Radar Cirebon.
Baca Juga:Konflik Terbuka Wali Kota – Wakil Wali Kota Cirebon, Sugianto: Duduk Bersama, DPRD Bisa Undang Edo – FaridaSosok Chika Mengemuka di Sidang Korupsi Gedung Setda
Sumber ini juga mengakui adanya nama Chika dalam persidangan kasus Gedung Setda seperti yang disebutkan oleh Agung Supirno. Dalam BAP di kejaksaan, nama Chika memang muncul. “Infonya Chika itu anak… (menyebut salah satu pangkat),” bebernya.
Radar Cirebon juga menghubungi Kasi Intel Kejari Kota Cirebon Roy Andhika Stevanus SH perihal perintah majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung untuk mendalami keterangan saksi Agung Supirno. Namun demikian, Roy belum berkometar banyak dengan dalih perlu mengecek ke internal. “Saya cek dulu om,” singkat Roy.
Perlu diketahui, pada sidang lanjutan kasus korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (12/5/2026), jaksa penuntut umum menghadirkan tiga saksi dari legislatif. Yakni Agung Supirno (sekarang masih aktif anggota DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah atau Andru (masih aktif anggota DPRD), dan dr Dodi Arianto (mantan dewan).
Agung Supirno sendiri beberapa kali dicecar oleh kuasa hukum terdakwa dan hakim. Terutama terkait dana pinjaman Rp1,1 miliar di Perumda BPR Bank Cirebon. Uang itu pinjaman ke Bank Cirebon menggunakan nama Agung dan Dodi atas permintaan tolong Azis, Andru, dan Dani Mardani. Agung Rp600 juta dan Dodi Rp500 juta.
