Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan, menetapkan Y sebagai tersangka, hingga melakukan penahanan di rutan Mapolres Indramayu. Karena perbuatannya, Y kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak serta Pasal 415 huruf b KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara yang diperberat karena statusnya sebagai tenaga pendidik.
Bahkan, Polres Indramayu telah berkoordinasi dengan Peksos serta advokat hukum untuk memberikan pendampingan psikologis (trauma healing) bagi seluruh anak yang menjadi korban.
“Kami berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus ini demi memberikan keadilan bagi para korban. Serta memastikan pelaku mendapat hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegas Arwin. (oni)
