INDRAMAYU – Satreskrim Polres Indramayu kembali mengamankan seorang oknum guru honorer berinisial Y (24 tahun), warga Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, yang diduga keras terlibat kasus pencabulan terhadap belasan anak di bawah umur. Para korban sebagian besar adalah muridnya sendiri.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari adanya laporan salah satu orang tua korban pada 14 April 2026 lalu.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/433/IV/2026/SPKT/POLRES INDRAMAYU/POLDA JAWA BARAT, aksi bejat pelaku terungkap setelah salah satu korban berinisial S (13 tahun) mengalami trauma mendalam hingga akhirnya bercerita kepada sang ayah berinisial T (34).
Baca Juga:DPRD Setujui Peralihan Status RSUD MA Sentot Patrol ke Pemprov JabarDiduga Akibat Puntung Rokok, Gudang Kardus di Tortoran Indramayu Terbakar
“Awalnya anak korban bersama beberapa rekannya berkunjung ke rumah tersangka, dan diajak bermain kartu remi di dalam rumah,” ujar Arwin kepada awak media, Rabu (20/5).
Di tengah permainan itu, tersangka Y mulai menjalankan modus bulusnya dengan membujuk korban S untuk masuk kedalam kamar dengan alasan meminta bantuan untuk memijat badannya. Karena status pelaku merupakan seorang guru, korban menuruti perintah tersebut tanpa menaruh rasa curiga.
Namun, saat berada di dalam kamar, pelaku justru memaksa korban untuk melakukan tindakan asusila. Korban pun sempat mencoba menolak, tetapi pelaku langsung melayangkan ancaman verbal yang memanfaatkan otoritasnya sebagai tenaga pendidik di sekolah.
“Tersangka mengancam, jika korban tidak menuruti kemauannya, maka nilai pelajarannya di sekolah akan diberi nilai kecil atau jelek. Karena merasa takut, korban akhirnya terpaksa menuruti perintah tersangka,” jelas Arwin.
Setelah menerima laporan itu, lanjut Arwin, jajarannya langsung melakukan pemeriksaan intensif. Penyidik Satreskrim Polres Indramayu menemukan fakta mencengangkan. Aksi pencabulan yang dilakukan oknum guru honorer ini ternyata memakan banyak korban.
“Setelah dilakukan pengembangan, kami dapati fakta, selain S, terdapat sedikitnya 12 anak lainnya yang rata-rata berusia 13 hingga 15 tahun, yang juga menjadi korban. Mereka semua sudah kami periksa sebagai saksi,” jelasnya.
Dalam kasus ini, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti penting. Termasuk fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran para korban, pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama tersangka Y.
