Kebutuhan Hewan Kurban di Kota Cirebon 2.673 Ekor

Penjual hewan kurban
HEWAN KURBAN: Penjual hewan kurban mulai bermunculan di sejumlah titik di Kota Cirebon menjelang Hari Raya Idul Adha. Salah satunya terlihat di Jalan Pangeran Diponegoro, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon. FOTO: CECEP NACEPI/RADAR CIREBON
0 Komentar

Menurut Elmi, pemeriksaan syariat dilakukan dengan memastikan usia hewan telah memenuhi ketentuan. Kambing minimal berusia satu tahun, sedangkan sapi minimal dua tahun.

“Umur hewan diperiksa dari struktur giginya untuk memastikan sudah memenuhi syarat atau belum,” jelasnya.

Selain usia, kondisi fisik hewan juga menjadi perhatian utama. Hewan kurban harus sehat dan tidak memiliki cacat fisik.

Baca Juga:Wanita Laporkan Love Scamming, Korban Mengaku Mengalami Kerugian Hingga Rp10,25 MiliarKetua DPRD Cirebon Salurkan PIP,  Tegaskan Pendidikan Hak bagi Semua Anak 

“Kalau matanya bermasalah, ada cacat kaki atau pincang, itu tidak layak. Hewan harus sehat, bulunya bersih, fisiknya baik, termasuk testisnya juga harus seimbang,” ungkapnya.

Sebagai tanda hewan telah dinyatakan sehat dan layak kurban, DKPPP Kota Cirebon akan memberikan pin khusus.

“Hewan yang sudah diperiksa akan diberikan pin sehat dan layak. Bentuknya bulat dan dipasang di telinga atau leher. Masyarakat diimbau membeli hewan kurban yang sudah memiliki pin dari DKPPP,” ujarnya.

Sementara itu, pemeriksaan postmortem akan dilakukan setelah penyembelihan hingga hari Tasyrik.

“Petugas akan mengawal proses penyembelihan dan memastikan daging kurban layak dikonsumsi masyarakat,” tandasnya. (cep)

Laman:

1 2
0 Komentar