RADARCIREBON.ID –Kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali memasuki babak baru. Polda Metro Jaya memastikan berkas perkara yang menjerat Roy Suryo dan sejumlah tersangka lain telah dilengkapi dan kembali dikirim ke pihak kejaksaan setelah sebelumnya dikembalikan untuk diperbaiki.
Kepastian itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. Ia mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) melalui Subdit Keamanan Negara (Kamneg) telah menuntaskan seluruh petunjuk yang diberikan jaksa.
“Sudah. Artinya berkas perkara ini sudah dikirim kembali kepada Kejaksaan,” kata Budi kepada wartawan, kemarin (23/5/2026).
Baca Juga:Kebutuhan Hewan Kurban di Kota Cirebon 2.673 EkorPetani Cirebon Mengeluh, Sudah Tiga Kali Gagal Panen
Menurut Budi, saat ini penyidik tinggal menunggu hasil penelitian jaksa penuntut umum terkait kelengkapan akhir berkas perkara tersebut. Jika dinyatakan lengkap atau P21, maka proses hukum akan dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti.
“Itu sudah lengkap, sudah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Dalam waktu dekat kami sampaikan langkah dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait tentang paripurna dari perkara ini,” ujarnya.
Sebelumnya, berkas perkara sempat dikembalikan kejaksaan ke penyidik atau berstatus P-19 karena dinilai masih membutuhkan pelengkapan administrasi maupun materi penyidikan. Tim kuasa hukum Roy Suryo bahkan sempat mengkritik proses pelimpahan tersebut dan meminta penyidikan dihentikan.
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan tersangka terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong mengenai ijazah Jokowi. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa.
Namun, tidak seluruh tersangka melanjutkan proses hukum hingga tahap pelimpahan. Polda Metro Jaya sebelumnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana, Rismon Sianipar, dan Damai Hari Lubis setelah adanya restorative justice dan permohonan maaf kepada Jokowi.
Meski demikian, proses hukum terhadap Roy Suryo, dan dokter Tifa dipastikan tetap berjalan. Polisi menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (dsw)
