RADARCIREBON.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon mengambil langkah cepat menyikapi persoalan ketenagakerjaan yang mencuat di PT Indowooyang.
Lembaga legislatif itu menerima audiensi bersama Forum Serikat Pekerja Singaperbangsa dan manajemen perusahaan.
Hasilnya, ada sejumlah catatan terkait pelaksanaan hubungan industrial menjadi bahan evaluasi bersama.
Baca Juga:SMP Negeri Jadi Miniatur Negara, Segera Helat Pemilihan Ketua OSIS Serentak Penambahan Anggaran Jamkesda Masih Dikaji
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, R Hasan Basori SE MSi mengatakan, saat audiensi serikat pekerja menyampaikan sejumlah temuan yang berkaitan dengan dugaan pelaksanaan program pemagangan di perusahan PT Indowooyang.
Mereka menilai, perusahaan tersebut belum sepenuhnya memenuhi peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, hasil pertemuan menunjukkan bahwa persoalan tersebut telah dikomunikasikan antara para pihak.
“Memang ada indikasi perlakuan ketenagakerjaan untuk pemagangan yang tidak sesuai dengan koridor regulasi norma hubungan industrial. Tapi tadi sudah diluruskan, ternyata setelah dipertemukan dan tidak ada masalah. PT Indowooyang juga sudah melakukan perbaikan,” ujar Hasan Basori usai audiensi.
Menurutnya, yang menjadi perhatian DPRD bukan semata-mata mencari kesalahan perusahaan, melainkan memastikan seluruh praktik hubungan industrial di Kabupaten Cirebon berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Karena itu, DPRD meminta PT Indowooyang menerapkan kaidah-kaidah hubungan industrial yang sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan.
Perusahaan pun diberi waktu selama dua minggu untuk menuntaskan berbagai pembenahan administrasi maupun implementasi aturan ketenagakerjaan.
“Poin yang dituntut adalah agar PT Indowooyang menerapkan kaidah-kaidah norma hubungan industrial sesuai koridor yang berlaku. Kami pun memberikan waktu selama dua minggu untuk melakukan perbaikan,” tegasnya.
Baca Juga:Antrean Panjang, Evaluasi Pengaturan APILLBalaikota Mulai Lengang, ASN Bersiap Bekerja di GCM, Meja Kursi Diangkut, Pekan Depan Kantor Aktif
Pria yang akrab disapa RHB itu menjelaskan, salah satu kewajiban yang harus segera dipenuhi perusahaan adalah melaporkan dokumen dan data ketenagakerjaan kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon.
Di antaranya terkait status hubungan kerja pekerja yang diatur dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
“Pelaporan tersebut penting sebagai bentuk kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pekerja,” jelasnya.
DPRD pun berharap pembenahan yang dilakukan PT Indowooyang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mampu menciptakan hubungan industrial yang sehat, harmonis, dan berkeadilan antara perusahaan dan pekerja.
