Motor Diparkir dengan Kunci Masih Menempel, Warga Cirebon Nekat Gasak Honda Revo di Cilimus

Ist 
BARBUK: Satreskrim Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Desa Caracas, Kecamatan Cilimus, melalui rekaman CCTV.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID–Kelengahan saat memarkir kendaraan kembali menjadi celah bagi pelaku kejahatan. Sebuah sepeda motor milik warga Desa Caracas, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, hilang setelah ditinggalkan dalam kondisi kunci kontak masih menempel. Beruntung, aksi pencurian tersebut berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Kuningan kemudian menangkap pelaku yang diketahui merupakan warga Kota Cirebon dan mengamankan kembali kendaraan korban.

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Aziz didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di Dusun Wage, Desa Caracas, Kecamatan Cilimus.

Menurut hasil penyelidikan, sepeda motor korban diparkir di samping rumah tanpa pengamanan tambahan. Kondisi kunci kontak yang masih terpasang diduga dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan dengan mudah.

Baca Juga:PMB Uniku 2026 Diserbu 1.258 Pendaftar, Prodi Manajemen Paling DiminatiBupati Kuningan Sidak ASN Pascalibur Idul Adha 2026

“Pelaku memanfaatkan kesempatan ketika kendaraan ditinggalkan dengan kunci kontak masih terpasang. Ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada meskipun kendaraan diparkir di lingkungan rumah sendiri,” ujar AKP Abdul Aziz, Senin (1/6).

Setelah menerima laporan dari korban, Satreskrim Polres Kuningan bersama Unit Reskrim Polsek Cilimus langsung melakukan penyelidikan. Sejumlah petunjuk dikumpulkan, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil analisis rekaman tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial MS (38), warga Kota Cirebon. Berbekal informasi yang diperoleh, Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Kuningan melakukan pengejaran hingga ke wilayah Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.

“Identitas pelaku berhasil kami ketahui melalui serangkaian penyelidikan dan analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” kata Abdul Aziz.

Operasi pengejaran akhirnya membuahkan hasil. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Polisi juga berhasil menemukan sepeda motor hasil curian berupa Honda Revo tahun 2010 bernomor polisi E-3756-ZC berikut kunci kontaknya.

“Kendaraan korban berhasil kami amankan dan saat ini dijadikan barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp500 juta.

Baca Juga:Bias Lintang Dialog Nakhodai Dewan Kebudayaan Kuningan, Era Baru Pemajuan Budaya DimulaiSapi Limosin Presiden Prabowo 1,2 Ton Warnai Kurban di DPC Gerindra Kuningan

Polres Kuningan kembali mengimbau masyarakat untuk selalu mencabut kunci kontak, menggunakan kunci pengaman tambahan, dan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman.

0 Komentar