Penerapan sistem seleksi ini didukung oleh infografis resmi penataan jalur masuk sekolah yang diterbitkan oleh Disdik Kota Cirebon. Instrumen penilaian prestasi akademik rapor mencakup porsi 10 persen dari total keseluruhan daya tampung sekolah.
Sementara itu, klaster prestasi non-akademik diwadahi secara terpisah dengan alokasi kuota sebesar 15 persen, yang membagi porsi keterwakilan bidang olahraga sebanyak 10 persen dan bidang estetika sebesar 5 persen.
Ketajaman akurasi pemeringkatan jalur prestasi ini juga dikawal penuh oleh fungsi otomatisasi pangkalan data komputer. Sistem seleksi daring penuh (full online) pada jenjang SMP memastikan seluruh kalkulasi dokumen piagam kejuaraan dan penggabungan nilai rapor-TKA diproses langsung oleh algoritma peladen.
Baca Juga:Gus Yahya: KH Adib Rofiuddin Izza Mewakafkan Diri untuk Jam'iyyah dan JamaahKondisi Kesehatan KH Adib Menurun Jelang Idul Adha
Intervensi manusia dari pihak luar maupun panitia lokal sekolah dipastikan terkunci total. Skema digitalisasi ini menutup rapat celah praktik transaksional jual beli kursi yang kerap mewarnai dinamika penerimaan siswa baru pada tahun-tahun sebelumnya.
Otoritas pendidikan daerah juga mengunci koordinasi ketat bersama kementerian terkait guna mengamankan jumlah kuota rombongan belajar (rombel) di setiap sekolah. Disdik Kota Cirebon menggandeng Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Jawa Barat untuk mengawal integritas penguncian data pokok pendidikan (Dapodik).
Setiap data siswa yang dinyatakan lolos seleksi prestasi rapor wajib tercatat secara sinkron pada peladen kementerian guna menghindari adanya manipulasi jumlah siswa di luar prosedur resmi.
ALOKASIKAN KUOTA PENYANGGA 10 PERSEN
Disdik Kota Cirebon juga secara resmi menerbitkan regulasi khusus bagi masyarakat yang berdomisili di wilayah perbatasan administratif. Otoritas pendidikan mengeluarkan kebijakan afirmatif berupa penyediaan kuota penyangga sebesar 10 persen pada klaster jalur zonasi.
Formasi kuota ini dialokasikan secara spesifik untuk memfasilitasi calon peserta didik asal Kabupaten Cirebon yang bertempat tinggal di sekitar perbatasan sekolah tujuan. Kebijakan ini diperkuat melalui payung hukum Peraturan Wali Kota (Perwal) Cirebon guna menjamin asas keadilan akses pendidikan dasar.
Penyediaan jaring pengaman 10 persen ini didasarkan pada pertimbangan kondisi riil geografis pemukiman di pinggiran kota. Sejumlah sekolah seperti SMPN 12, SMPN 17, dan SMPN 18 Kota Cirebon posisinya berada tepat di garis batas wilayah kabupaten.
