Langkah Disdik Kota Cirebon Jalankan SPMB 20, Skema Baru Gabungan TKA Hambat Praktik Jual Beli Kursi

Langkah Disdik Kota Cirebon Jalankan SPMB
PERUBAHAN: Kabid Pengelolaan Pendidikan Dasar Disdik Kota Cirebon Dr Ade Cahyaningsih SPd MPd menegaskan bahwa perubahan formulasi penilaian merupakan strategi daerah untuk meningkatkan mutu pendidikan dasar secara berkelanjutan. Foto: Ade Gustiana/Radar Cirebon
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMPN akan dimulai pada 18 Juni 2026. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon sendiri merombak formulasi penilaian jalur prestasi rapor pada SPMB Tahun Ajaran 2026/2027. Langkah radikal ini diambil untuk memotong mata rantai kecurangan penomoran peringkat nilai kognitif siswa.

Otoritas pendidikan kota menetapkan regulasi baru berupa penggabungan angka murni nilai rapor semester satu hingga lima dengan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA). Kebijakan standarisasi tersebut sengaja dipatok dengan bobot seimbang 1 banding 1 atau porsi penuh 100 persen tanpa menggunakan sistem persentase variabel.

​Langkah ini mempersempit ruang gerak oknum sekolah asal yang kerap mendongkrak akumulasi nilai rapor secara tidak wajar demi meloloskan siswa ke sekolah tertentu. Intervensi nilai rapor kini tidak lagi menjadi jaminan mutlak untuk melenggang mulus dalam persaingan masuk ke sekolah negeri.

Baca Juga:Gus Yahya: KH Adib Rofiuddin Izza Mewakafkan Diri untuk Jam'iyyah dan JamaahKondisi Kesehatan KH Adib Menurun Jelang Idul Adha

Parameter uji melalui TKA diposisikan sebagai instrumen penyeimbang utama untuk menguji keabsahan mutu kompetensi akademik siswa secara riil di lapangan. Jika seorang siswa memiliki nilai rapor tinggi tetapi mencatatkan skor TKA yang rendah, posisi peringkatnya dalam sistem aplikasi otomatis akan merosot tajam.

Kebijakan penggabungan nilai murni ini sekaligus mempertegas peta perbedaan regulasi teknis antara wilayah kota dengan Kabupaten Cirebon. Pemerintah Kabupaten Cirebon memilih menerapkan skema kalkulasi persentase tertentu pada bobot pembagian nilai rapor dan TKA. Sebaliknya, Disdik Kota Cirebon secara konsisten menghapus variabel persentase tersebut dan memilih menjumlahkan total angka murni dari kedua instrumen penilaian. Formulasi baru ini diklaim jauh lebih adil, transparan, dan mampu menempatkan siswa berprestasi pada posisi peringkat yang objektif.

​Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pendidikan Dasar Disdik Kota Cirebon Dr Ade Cahyaningsih SPd MPd menegaskan bahwa perubahan formulasi penilaian ini merupakan strategi daerah untuk meningkatkan mutu pendidikan dasar secara berkelanjutan. Hasil ujian TKA kini memiliki daya tekan secara administratif dalam sistem seleksi penerimaan murid baru. “Langkah ini diambil sebagai salah satu acuan meningkatkan mutu pendidikan dan menghargai hasil TKA, bukan untuk menentukan kelulusan siswa,” kata Ade kepada Radar Cirebon di kantornya, Selasa (2/6/2026).

0 Komentar