Langkah Disdik Kota Cirebon Jalankan SPMB 20, Skema Baru Gabungan TKA Hambat Praktik Jual Beli Kursi

Langkah Disdik Kota Cirebon Jalankan SPMB
PERUBAHAN: Kabid Pengelolaan Pendidikan Dasar Disdik Kota Cirebon Dr Ade Cahyaningsih SPd MPd menegaskan bahwa perubahan formulasi penilaian merupakan strategi daerah untuk meningkatkan mutu pendidikan dasar secara berkelanjutan. Foto: Ade Gustiana/Radar Cirebon
0 Komentar

Kondisi lapangan menunjukkan bahwa sebaran pemukiman padat penduduk di sekitar sekolah tersebut justru didominasi oleh warga yang secara administratif masuk wilayah Kabupaten Cirebon. Tanpa adanya kuota penyangga, anak-anak dari keluarga tidak mampu di perbatasan tersebut dipastikan terlempar dari sistem zonasi reguler akibat kalah bersaing dalam pengukuran jarak koordinat rumah. Namun, akses masuk melalui kuota penyangga ini tidak dibuka secara bebas tanpa syarat. Panitia menetapkan indikator penyaringan yang ketat untuk memastikan akurasi sasaran penerima manfaat.

Calon pendaftar dari luar kota wajib menunjukkan kepemilikan Kartu Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) atau bukti kartu jaminan kemiskinan sejenis. Data kependudukan dan status ekonomi pendaftar luar kota tersebut harus terverifikasi berada dalam kategori kesejahteraan desil 1 sampai dengan desil 5.

Ade Cahyaningsih menjelaskan bahwa penataan zonasi perbatasan ini meniru model sekolah penyangga yang sukses diterapkan pada jenjang SMA. Pemerintah daerah berkewajiban meredam potensi gesekan sosial di masyarakat perbatasan melalui penyediaan aksesibilitas sekolah yang dekat dan murah.

Baca Juga:Gus Yahya: KH Adib Rofiuddin Izza Mewakafkan Diri untuk Jam'iyyah dan JamaahKondisi Kesehatan KH Adib Menurun Jelang Idul Adha

“Bagi yang tidak mampu kan lebih baik tempat terdekat, karena akan mengurangi cost mereka setiap hari, karena tinggal jalan kaki misalkan,” kata Ade menyoroti urgensi efisiensi biaya harian siswa perbatasan.

Total alokasi jalur domisili untuk jenjang SMP dipatok sebesar 45 persen. Persentase tersebut membagi porsi domisili dalam kota murni sebesar 30 persen. Sisa alokasi dibagi rata sebesar 7,5 persen untuk jalur keluarga tidak mampu dengan radius maksimal 1,5 kilometer, serta 7,5 persen untuk jalur domisili luar kota yang memprioritaskan kawasan penyangga perbatasan.

​Kebijakan afirmatif ini sengaja diintegrasikan ke dalam sistem aplikasi penerimaan daring penuh (full online) demi menjaga aspek akuntabilitas. Penghitungan akurasi titik koordinat rumah siswa luar kota menuju gerbang sekolah dilakukan secara otomatis menggunakan perangkat digital terintegrasi. Langkah ini menutup ruang lobi-lobi menitipkan siswa yang kerap dilakukan oleh oknum tertentu dengan memanfaatkan celah perbatasan wilayah.

​Manajemen daya tampung di wilayah perbatasan juga diperkuat dengan pelibatan aktif 36 lembaga SMP swasta se-Kota Cirebon. Disdik memberlakukan regulasi kontrol ketat terhadap kuota rombongan belajar sekolah swasta agar pola pendistribusian siswa merata.

0 Komentar