“Berdasarkan PP Nomor 54, ketika komposisi direksinya satu, maka dewan pengawasnya juga satu orang,” ucapnya.
Dadang mengungkapkan, Pemkab Cirebon saat ini fokus menyelesaikan pemetaan kebutuhan dan penyusunan rancangan pembentukan pansel yang akan disampaikan kepada bupati Cirebon melalui nota dinas.
Sehingga, jadwal pelaksanaan seleksi belum dapat dipastikan lantaran masih menunggu arahan dari bupati selaku KPM.
Baca Juga:Apoteker Usulkan SIP Tiga Lokasi, Bupati Cirebon: Jika Sesuai Aturan Silakan DiprosesTagih Janji soal Sampah, Kembali Meluber di TPS, Warga PCL Protes Pemda hingga DPRD
Terkait masa berlaku Surat Keputusan (SK) Plt Direktur Utama, Dadang menyampaikan, masa tugas Plt mengikuti masa jabatan definitif direksi yang saat ini masih menjabat.
“SK Plt mengikuti jabatan definitifnya. Baik Direktur Umum maupun Direktur Teknik masa jabatannya sama-sama berakhir pada 27 Agustus 2026,” jelasnya.
Dia menambahkan, pelaksana tugas tetap memiliki kesempatan mengikuti seleksi direksi definitif, namun harus terlebih dahulu mengundurkan diri dari jabatan yang sedang diemban. (sam)
