Pasalnya, selama ini pelaksanaan proyek masih mengacu pada harga yang tercantum dalam kontrak awal.
Ia juga berharap, pemerintah pusat dapat memberikan solusi terhadap persoalan fluktuasi harga tersebut.
Sebab, ketidakpastian harga dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan dalam aspek pertanggungjawaban pekerjaan maupun keuangan bagi penyedia jasa konstruksi.
Baca Juga:KPw BI Cirebon Buka Lomba Cerpen, 30 Karya Terbaik akan DibukukanKe Mana Satpol PP dan Dishub? Trotoar CSB sudah Dipagar, Parkir Liar di Badan Jalan MarakĀ
“Kami berharap kondisi ini dapat disikapi oleh pemerintah pusat karena ada kekhawatiran akan menjadi masalah bagi penyedia jasa terkait pertanggungjawabannya,” pungkasnya. (den)
