Mahasiswa Minta BK Bersikap, Polemik Komentar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon

Mahasiswa Minta BK Bersikap
MIMBAR BEBAS: Aliansi Mahasiswa Cipayung Plus saat melakukan audiensi dengan pimpinan DPRD Kabupaten Cirebon, Kamis (18/6/2026). Foto: Samsul Huda/Radar Cirebon 
0 Komentar

Ia menjelaskan, penanganan dugaan pelanggaran etik menjadi kewenangan Badan Kehormatan DPRD. Itupun setelah ada laporan yang masuk ke BK. Prosesnya dimulai dengan pemanggilan dan klarifikasi terhadap pihak yang bersangkutan, termasuk meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

“Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap kode etik, maka tentu ada konsekuensi dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Ini menjadi tanggung jawab kami sebagai lembaga,” katanya.

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Cirebon Yuki Eka Bastian mengatakan hingga saat ini BK belum dapat memproses perkara tersebut karena belum menerima pengaduan resmi. “Persoalan ini memang sudah berkembang dalam dua hari terakhir dan telah menjadi perhatian publik. Kami di BK juga sudah melakukan pembahasan internal. Namun, kami tidak bisa langsung memanggil seseorang tanpa adanya laporan atau aduan yang masuk secara resmi,” jelas Yuki.

Baca Juga:Fokus Dalam Negeri, Batal ke Kazan, Mensesneg Ungkap Alasan Prabowo Tidak Hadiri KTT ASEAN-RusiaMemantau SPMB Jawa Barat 2026, Kuota PCMB Ludes, Sekolah Favorit Tutup Pendaftaran Tahap 1

Ia menambahkan, setelah menerima aduan, BK akan melakukan klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan sebelum menentukan langkah selanjutnya sesuai mekanisme yang diatur dalam tata beracara Badan Kehormatan DPRD. “Setelah ada laporan yang masuk, barulah kami melakukan klarifikasi dan pendalaman terhadap persoalan tersebut,” pungkasnya. (sam)

0 Komentar