Kembalikan Fungsi RTH, Bangunan Liar di Harjamukti Diratakan

penertiban bangunan liar
DIROBOHKAN: Satpol-PP Kota Cirebon melakukan penertiban bangunan liar (bangli) di Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, kemarin. IST/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon menertibkan tiga bangunan liar (bangli) yang berdiri di kawasan Jalan Ciremai Raya, Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.

Penertiban dilakukan lantaran bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik Pemkot Cirebon yang diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) serta menutup akses jalan yang merupakan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum).

Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) Pemkot Cirebon, Ajzmi Nur Ilmania, mengatakan lahan tersebut pada awalnya merupakan fasos dan fasum milik pemerintah daerah yang sempat dimanfaatkan untuk kegiatan usaha.

Baca Juga:Laki-Laki Ungguli Perempuan, Penduduk Kota Cirebon Capai 360.099 JiwaMusim Kemarau, Waspadai Kekeringan dan Kebakaran

“Awalnya ini memang fasos dan fasum milik Pemerintah Kota Cirebon. Memang dahulu disewakan sebagai objek bisnis kami,” ujar Ajzmi.

Namun, pemanfaatan lahan tersebut tidak lagi diperbolehkan setelah adanya ketentuan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada 2025.

Menurut Ajzmi, penertiban kali ini juga berkaitan dengan keberadaan bangunan yang menutup akses gang. Padahal, jalur tersebut merupakan fasilitas umum yang harus dapat digunakan masyarakat.

“Di sini sebenarnya ada dua kasus. Yang satu lagi memang bangunan ini menutup gang, dan gang ini adalah fasos dan fasum yang memang harus dibuka untuk masyarakat,” jelasnya.

Sebanyak tiga bangunan kemudian dibongkar dalam penertiban tersebut. Berdasarkan data sertifikat, luas lahan yang ditertibkan mencapai sekitar 430 meter persegi.

Ajzmi menyebut proses penertiban telah melalui tahapan sosialisasi sejak Desember 2025. Pemerintah, kata dia, berupaya mengedepankan pendekatan persuasif sebelum melakukan pembongkaran.

“Luasannya menurut sertifikat ada 430 meter persegi. Kita sudah sosialisasi sejak Desember 2025 lalu, karena kita mengedepankan kemanusiaan dan persuasif juga,” ungkapnya.

Baca Juga:Direktur SDM Pelindo Tinjau Pelabuhan Dorong KDKMP Jadi Penggerak Ekonomi Desa, Pemkab Cirebon Siapkan Ratusan Armada

Setelah bangunan dibongkar, Pemkot Cirebon berencana mengembalikan lahan tersebut sesuai peruntukannya sebagai ruang terbuka hijau.

Kepala Bidang Perumahan, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cirebon, Deden Ady Priyono, mengatakan penataan taman di lokasi tersebut telah diajukan.

“Kita kembalikan sebagai RTH dan sudah kami ajukan untuk penataan tamannya. Serah terimanya memang sebagai taman di sini pada tahun 1985,” tandasnya. (cep)

0 Komentar