Mahasiswa Minta BK Bersikap, Polemik Komentar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon

Mahasiswa Minta BK Bersikap
MIMBAR BEBAS: Aliansi Mahasiswa Cipayung Plus saat melakukan audiensi dengan pimpinan DPRD Kabupaten Cirebon, Kamis (18/6/2026). Foto: Samsul Huda/Radar Cirebon 
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Gelombang kritik terhadap komentar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Hj Nana Kencanawati SPd di media sosial terus bergulir. Kali ini, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Kamis (18/6/2026).

Mereka menuntut agar persoalan tersebut ditangani secara serius dan terbuka. Aksi itu dikemas melalui aksi mimbar bebas dalam forum diskusi bersama pimpinan DPRD. Mahasiswa menilai komentar Nana mencederai etika pejabat publik sekaligus merusak citra lembaga legislatif di mata masyarakat.

Ketua PC PMII Kabupaten Cirebon Ruslan Baidhowi Kamal mengatakan pernyataan yang dilontarkan Nana tak sekadar persoalan pribadi, melainkan mencerminkan kualitas moral dan empati seorang wakil rakyat. “Ketika seorang pejabat publik menunjukkan krisis empati dan etika, tentu masyarakat berhak mempertanyakan kualitas sumber daya manusia yang dipercaya mewakili mereka. Ini menjadi kekecewaan bagi masyarakat Kabupaten Cirebon,” ujar Ruslan.

Baca Juga:Fokus Dalam Negeri, Batal ke Kazan, Mensesneg Ungkap Alasan Prabowo Tidak Hadiri KTT ASEAN-RusiaMemantau SPMB Jawa Barat 2026, Kuota PCMB Ludes, Sekolah Favorit Tutup Pendaftaran Tahap 1

Menurutnya, moralitas seorang anggota DPRD yang juga menjabat sebagai pejabat publik seharusnya mencerminkan sikap yang berpendidikan dan mampu menjaga etika dalam setiap ruang komunikasi, termasuk di media sosial.

Ia menegaskan, peristiwa tersebut menjadi tamparan bagi institusi DPRD Kabupaten Cirebon karena komentar yang dinilai tidak elok itu dilontarkan oleh seorang pimpinan dewan.

Mahasiswa juga mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Cirebon untuk segera mengambil sikap tegas. Mereka menilai komentar tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. “Wakil rakyat semestinya menjadi penyambung aspirasi masyarakat, bukan malah merespons kritik dengan cara yang dianggap merendahkan,” terangnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon R Hasan Basori SE MSi mengatakan DPRD memiliki regulasi melalui Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kode Etik. Menurutnya, dalam kode etik terdapat sejumlah ketentuan yang mengatur tanggung jawab, moralitas, dan sikap anggota DPRD dalam menjalankan tugas sebagai pejabat publik.

“Menyikapi keresahan yang berkembang saat ini, tentu kami memahami bahwa setiap manusia tidak luput dari kesalahan dan kekhilafan. Terlepas dari upaya permintaan maaf yang sudah disampaikan, DPRD memiliki mekanisme yang harus ditempuh,” terangnya.

0 Komentar