Ia berharap permohonan tersebut dapat dikabulkan sehingga menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. “Saat rekomendasi LPSK keluar, akan kami masukkan dalam pleidoi atau nota pembelaan. Kami berharap Priyo mendapatkan keringanan hukuman apabila LPSK memberikan rekomendasi sebagai justice collaborator,” pungkasnya. (oni)
Ririn Hukuman Mati, Priyo 20 Tahun, Tuntutan Jaksa pada Kasus Pembunuhan di Indramayu
