Ririn Hukuman Mati, Priyo 20 Tahun, Tuntutan Jaksa pada Kasus Pembunuhan di Indramayu

Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan
Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan, dua terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu. Foto.Ist
0 Komentar

PRIYO DITUNTUT 20 TAHUN PENJARA

Dalam sidang terpisah, JPU juga membacakan tuntutan terhadap terdakwa Priyo Bagus Setiawan. JPU menyatakan Priyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana serta turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

Menurut JPU, seluruh unsur pidana dalam dakwaan telah terpenuhi dan tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa. Berdasarkan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terdakwa dapat dijatuhi pidana mati maupun pidana penjara.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa Priyo, yakni turut serta menghilangkan nyawa satu keluarga dengan 5 korban secara sadis, menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban dan memutus garis keturunan keluarga almarhum Budi Awaludin, melarikan diri setelah kejadian sehingga mempersulit penyidikan, dan yurut menghilangkan barang bukti pada tahap penyelidikan.

Baca Juga:Fokus Dalam Negeri, Batal ke Kazan, Mensesneg Ungkap Alasan Prabowo Tidak Hadiri KTT ASEAN-RusiaMemantau SPMB Jawa Barat 2026, Kuota PCMB Ludes, Sekolah Favorit Tutup Pendaftaran Tahap 1

Sementara hal-hal yang meringankan pada Priyo adalah belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya yang sebelumnya sempat ditutupi atas arahan Ririn, mengungkap lokasi lain pembunuhan terhadap korban Budi Awaludin, yakni di warung atau kios sembako milik korban, keterangannya membantu menemukan rekaman CCTV bengkel di sebelah warung korban yang kemudian dihadirkan dalam persidangan, dan mengungkap keberadaan palu besi yang digunakan dalam pembunuhan dan kemudian ditemukan serta dijadikan barang bukti.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, JPU menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Priyo Bagus Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dan

menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. JPU juga menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Kuasa hukum Priyo, Ruslandi SH mengatakan tuntutan yang dibacakan JPU didasarkan pada dakwaan kumulatif dan alat bukti yang telah dihadirkan selama persidangan. “Untuk itu, saya sebagai kuasa hukum juga akan menyusun pembelaan secara kumulatif sesuai uraian perbuatan dan pasal yang didakwakan,” ujarnya seusai sidang.

Terkait pengajuan status justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ruslandi menyebut permohonan tersebut saat ini masih dalam tahap verifikasi faktual. “Secara formal LPSK menerima permohonan, namun sebelum menerbitkan rekomendasi resmi mengenai status justice collaborator, LPSK harus menelaah terlebih dahulu permohonan tersebut. Hal itu juga sudah kami sampaikan kepada majelis hakim,” katanya.

0 Komentar