RADARCIREBON.ID- Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan, dua terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, menjalani sidang tuntutan jaksa di PN Indramayu, Kamis (18/6/2026). Jaksa menunut Ririn dengan hukuman mati, sementara Priyo dituntut 20 tahun penjara. Sidang keduanya dilakukan secara terpisah.
Untuk terdakwa Ririn, tim JPU berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, serta turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
Perbuatannya telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum. Pada diri terdakwa maupun perbuatannya tidak ditemukan alasan pembenar ataupun pemaaf yang menghapus sifat melawan hukum dan kesalahan terdakwa, sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana.
Baca Juga:Fokus Dalam Negeri, Batal ke Kazan, Mensesneg Ungkap Alasan Prabowo Tidak Hadiri KTT ASEAN-RusiaMemantau SPMB Jawa Barat 2026, Kuota PCMB Ludes, Sekolah Favorit Tutup Pendaftaran Tahap 1
Penuntut umum menegaskan tak ada hal yang meringkan. Sementara hal-hal yang memberatkan, antara lain babwa perbuatan terdakwa telah turut serta menghilangkan nyawa satu keluarga sebanyak lima orang korban secara sadis, perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban dan memutus garis keturunan keluarga almarhum Budi Awaludin, terdakwa sempat melarikan diri setelah melakukan perbuatannya sehingga mempersulit proses penyidikan.
Hal memberatkan lainnya, turut menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan mengubah fakta persidangan sehingga mempersulit proses pembuktian, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, dan perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat.
Berdasarkan uraian-uraian itu, penuntut umum menuntut supaya majelis hakim PN Indramayu menyatakan Ririn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain serta turut serta melakukan kekerasan pada anak yang mengakibatkan kematian. Oleh karena itu, menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana mati dan agar terdakwa tetap ditahan.
Usai sidang, kuasa hukum Ririn Rifanto, Jeri SH, mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. Setelah sidang pembacaan tuntutan, kata Jeri, pihaknya akan melakukan berbagai persiapan secara maksimal untuk sidang pleidoi atau pembelaan.
