Selain itu, lanjut Eko, dua dari lima korban merupakan anak-anak. Menurut JPU, hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menjatuhkan tuntutan maksimal. Hal itulah yang menjadi hal yang paling dipertimbangkan JPU karena putusnya generasi dari korban Budi.
Tak hanya itu, sikap Ririn selama persidangan juga menjadi faktor memberatkan. JPU menilai terdakwa terus berupaya mengaburkan fakta dan tidak mengakui perbuatannya hingga pembacaan tuntutan. “Terdakwa selama persidangan berbelit-belit, mengaburkan fakta yang sebenarnya, dan tidak mengakui perbuatannya sampai detik kami membacakan tuntutan. Itu menjadi salah satu pertimbangan mengapa kami akhirnya menuntut pidana mati,” tegas Eko.
JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP mengenai pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama, serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. (oni)
