“Sementara untuk pemegang KITAP, umumnya merupakan WNA yang telah menikah atau berkeluarga dengan warga negara Indonesia, termasuk warga Kota Cirebon,” ujarnya.
Ia menegaskan, seluruh WNA yang datang dan melaporkan keberadaannya akan didata serta dimasukkan ke dalam sistem administrasi kependudukan.
“Penduduk WNA yang datang ke Kota Cirebon tetap kami data dan dimasukkan ke dalam sistem administrasi kependudukan,” pungkasnya. (cep)
