RADARCIREBON.ID – FRAKSI Amanat Restorasi (PAN-NasDem) DPRD Kabupaten Kuningan melontarkan kritik tajam terhadap kinerja pengelolaan APBD TA 2025. Meski mengapresiasi keberhasilan kembali meraih opini WTP dari BPK RI, fraksi tersebut mengingatkan bahwa prestasi administratif itu belum tentu berbanding lurus dengan kualitas pembangunan maupun kesejahteraan masyarakat.
Pandangan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi Amanat Restorasi, Hj Lin Yulyanti saat menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kuningan.
Lin Yulyanti mengatakan, capaian opini WTP patut diapresiasi karena menjadi bukti adanya perbaikan tata kelola keuangan daerah setelah sebelumnya Kuningan sempat memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Namun, menurutnya, penghargaan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai indikator mutlak keberhasilan pemerintahan.
Baca Juga:Euforia Juara Nasional, Proton FC Diarak Keliling Kuningan, Siap Datangkan Pemain Asing Musim DepanDesa Keluhkan Pemangkasan Anggaran, Toto: KDMP Baik, Tapi Pembangunan Jangan Sampai Terhenti
“Opini WTP bukanlah jaminan mutlak bahwa pelaksanaan anggaran telah bebas dari inefisiensi, kebocoran, atau salah sasaran. Tantangan berikutnya adalah memastikan tata kelola administrasi yang baik mampu menghasilkan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara nyata,” tegasnya.
Fraksi Amanat Restorasi kemudian menyoroti capaian pendapatan daerah, yang belum memenuhi target. Dari target sebesar Rp2,82 triliun, realisasinya hanya mencapai Rp2,64 triliun atau 93,50 persen.
Perhatian terbesar diberikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hanya terealisasi Rp379,88 miliar atau 79,30 persen dari target Rp479,04 miliar. Menurut fraksi, kondisi tersebut mengindikasikan masih lemahnya fungsi perencanaan, penggalian potensi, serta pengawasan pada perangkat daerah pengelola PAD.
Di sektor perpajakan, Fraksi Amanat Restorasi mengapresiasi keberhasilan penerimaan dari pajak reklame, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang mampu melampaui target. Namun secara keseluruhan, realisasi pajak daerah masih berada di angka 87,84 persen.
Karena itu, pemerintah daerah diminta memberikan penjelasan mengenai penyebab belum optimalnya penerimaan dari sejumlah jenis pajak lainnya agar persoalan tersebut tidak terus berulang pada tahun anggaran berikutnya.
Sorotan yang lebih keras diarahkan kepada sektor retribusi daerah. Dari target Rp214,16 miliar, realisasinya hanya mencapai Rp145,12 miliar atau 67,76 persen. Bahkan, retribusi jasa usaha hanya terealisasi 13,83 persen, sedangkan retribusi pemanfaatan kekayaan daerah hanya mencapai 9,89 persen dari target.
