“Kami ingin mahasiswa tidak hanya memahami peraturan perundang-undangan, tetapi juga mengetahui praktik penyelesaian persoalan hukum yang terjadi di masyarakat,” kata Achmad Faqih.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum melalui pendekatan yang lebih efektif.
“Sengketa hukum di tengah masyarakat harus dapat diselesaikan melalui solusi terbaik. Sinergi semua pihak diharapkan mampu menghasilkan penyelesaian yang adil dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak,” pungkasnya. (abd/adv)
