RADARCIREBON.ID – Anggaran untuk membayar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Cirebon dipastikan aman.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon masih memiliki kemampuan fiskal untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai tersebut.
Kondisi itu membuat Kabupaten Cirebon tidak mendapatkan dukungan anggaran dari pemerintah pusat yang diperuntukkan bagi daerah dengan keterbatasan kemampuan fiskal dalam membayar gaji PPPK.
Baca Juga:Rp4,6 Miliar untuk Pembebasan Lahan, Pembangunan TPST Gempol oleh InvestorBidik Teknologi PSEL untuk Olah Seribu Ton Sampah
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Hj Sri Wijayawati SSos MSi mengatakan, kemampuan keuangan daerah masih mencukupi untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji PNS maupun PPPK. “Anggaran gaji PNS dan PPPK di Kabupaten Cirebon aman,” kata Sri.
Menurutnya, dukungan anggaran dari pemerintah pusat diberikan kepada daerah yang memiliki keterbatasan kemampuan dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
Kabupaten Cirebon, lanjut Sri, tidak masuk dalam kategori tersebut karena kebutuhan gaji ASN masih dapat ditanggung melalui anggaran daerah.
“Jadi Kabupaten Cirebon tidak termasuk ke dalam kota dan kabupaten yang tidak mampu membayar gaji PNS dan PPPK,” ujarnya.
Sri menegaskan, tidak diperolehnya bantuan dari pemerintah pusat jangan dimaknai sebagai tanda Pemkab Cirebon mengalami kesulitan membayar gaji aparatir sipil negara (ASN).
Sebaliknya, kondisi tersebut menunjukkan kemampuan daerah masih mencukupi untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
Pemkab Cirebon, lanjutnya, tetap harus memperhitungkan kebutuhan gaji ASN secara cermat dalam pengelolaan keuangan daerah.
Baca Juga:Penuh Lubang, Aspal Mengelupas, Jalan dr Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon RusakJalan Ambles Makin Parah, Pemkab Cirebon Didesak Segera Lakukan Perbaikan
Terlebih, jumlah PPPK terus bertambah sehingga kebutuhan belanja pegawai menjadi salah satu komponen penting dalam penyusunan anggaran.
“Pengelolaan belanja pegawai juga harus dilakukan agar kewajiban pembayaran gaji ASN tidak mengganggu pembiayaan program pembangunan dan pelayanan publik lainnya,” tandasnya. (den)
