RADARCIREBON.ID – Satreskrim Polres Majalengka membongkar komplotan spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar rumah kosong. Empat tersangka ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan hampir satu bulan.
Dalam aksinya, para pelaku menyasar rumah yang ditinggal penghuninya. Mereka masuk dengan merusak pintu menggunakan obeng dan membawa sejumlah barang berharga, termasuk jam tangan mewah Cartier, logam mulia, perhiasan emas, uang rupiah, serta mata uang asing.
Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah rumah di Kapling Baru, Lingkungan Sindangkasih, Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan Majalengka.
Baca Juga:Hasil Razia Polres Majalengka Selama Sembilan Hari, 6.426 Botol Miras DimusnahkanMusim Kemarau, Dalam Sehari Damkar Indramayu Tangani Empat Insiden Kebakaran
Rumah milik Rendi Rafsanjani (31) saat itu dalam keadaan kosong. Pelaku masuk melalui bagian depan setelah membuka pagar yang tidak terkunci, kemudian mencongkel pintu rumah dan kamar menggunakan obeng.
Dari lokasi, pelaku membawa satu jam tangan Cartier beserta sertifikat, logam mulia 2 gram, cincin emas 1,5 gram, uang tunai Rp1 juta, 30 dolar Singapura, dan 300 riyal Arab Saudi. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp50 juta.
“Akibat peristiwa pembobolan rumah ini, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp50 juta,” kata Aldy dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Senin (10/8/2026).
Polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Pengembangan kasus kemudian dilakukan Tim Sanggabuana Satreskrim Polres Majalengka hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Empat tersangka ditangkap pada Minggu (2/8/2026). Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya obeng, sepeda motor Honda Vario F 3932 SAD, jam tangan Cartier, tiga telepon seluler, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam aksi pencurian lainnya.
Kapolres mengimbau masyarakat meningkatkan keamanan rumah, terutama saat ditinggal dalam keadaan kosong. Warga juga diminta melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Baca Juga:BUMDes Arya Kamuning Kerahkan Karyawan Telaga Biru dan Sideland dalam Lomba Mini Soccer Sambut HUT RIPercepat Akses Ekonomi Desa Cipancuh, Kodim Indramayu Bersama Warga Bangun Jembatan
Keempat tersangka kini menjalani proses hukum di Mapolres Majalengka. Mereka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (bae)
