Puluhan Warga Sukapura Datangi DPRD, Keluhkan Tower BTS di Tengah Permukiman, Minta Diturunkan

rapat dengar pendapat DPRD Kota Cirebon
RDP: Warga Kelurahan Sukapura mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) di kantor DPRD Kota Cirebon, Selasa (11/8/2026). FOTO: CECEP NACEPI/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Puluhan warga Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, mendatangi kantor DPRD Kota Cirebon, Selasa (11/8/2026). Mereka mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) terkait keberadaan tower Base Transceiver Station (BTS) di tengah permukiman warga RW 04.

Dalam RDP tersebut, warga menyampaikan sejumlah keberatan kepada anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon dan Mitra Tel selaku pengelola tower. Warga meminta keberadaan tower dievaluasi dan, jika memungkinkan, diturunkan karena dinilai mengganggu kenyamanan serta berpotensi menimbulkan persoalan bagi masyarakat sekitar.

Perwakilan warga RW 04, Tomas, mengatakan keberadaan tower sejak awal hingga proses perpanjangan izin belum pernah dimusyawarahkan secara terbuka dengan warga yang terdampak.

Baca Juga:Rp4,6 Miliar untuk Pembebasan Lahan, Pembangunan TPST Gempol oleh InvestorBidik Teknologi PSEL untuk Olah Seribu Ton Sampah 

“Sejak awal berdiri sampai ada perpanjangan tower BTS, tidak pernah ada musyawarah dengan warga. Kami menyayangkan pihak vendor tidak melakukan musyawarah,” kata Tomas.

Menurut Tomas, tower tersebut berdiri sejak 2016. Ia mempertanyakan proses perizinannya karena mengaku warga tidak pernah memberikan tanda tangan persetujuan.

“Tahun 2016 tower berdiri dan tidak ada IMB. Kemudian pada 2019 IMB baru dibuat dan diterbitkan. Padahal, pada 2019 kami tidak pernah memberikan tanda tangan persetujuan,” ujarnya usai RDP.

Tomas berharap DPRD Kota Cirebon menindaklanjuti aspirasi warga dengan mengkaji kembali aturan terkait pendirian dan keberadaan tower BTS di kawasan permukiman.

Keluhan lain disampaikan warga RW 04, Fahri. Ia menyoroti dampak keberadaan tower terhadap nilai ekonomi properti di sekitarnya. Menurutnya, rumah yang berada terlalu dekat dengan tower berpotensi mengalami penurunan nilai jual maupun kesulitan ketika disewakan.

“Dampak ekonominya jelas. Nilai aset rumah di sekitar tower bisa turun. Untuk dikontrakkan juga saya mengalami kesulitan. Bahkan ketika menjadi jaminan kredit, hasil penilaian appraisal bank juga sangat rendah,” kata Fahri.

Fahri menyebut jarak tower dengan rumah warga hanya sekitar empat meter. Ia juga menyoroti aspek keselamatan, terutama akses kendaraan pemadam kebakaran ke lokasi.

Baca Juga:Penuh Lubang, Aspal Mengelupas, Jalan dr Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon RusakJalan Ambles Makin Parah, Pemkab Cirebon Didesak Segera Lakukan Perbaikan 

Menurutnya, tower berada di dalam gang sempit sehingga menyulitkan kendaraan masuk jika terjadi keadaan darurat.

“Posisinya tidak bisa dimasuki mobil. Kalau terjadi kebakaran, mobil damkar sulit masuk. Jangankan mobil, dua sepeda motor saja tidak bisa,” ujarnya.

0 Komentar