AKP Sigit menjelaskan, peredaran tembakau sintetis terus berkembang karena relatif mudah diproduksi dan dipasarkan secara terselubung, termasuk melalui media sosial maupun aplikasi percakapan. Pelaku juga kerap memanfaatkan rumah tinggal sebagai lokasi produksi dan penyimpanan barang.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” katanya.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga menerapkan pasal lain yang relevan sesuai hasil pengembangan penyidikan. Hingga kini, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Baca Juga:Pemkab Majalengka Peringati Harganas Ke-33, Waspadai Ancaman Siber Masuk ke Ruang KeluargaBantuan Ratusan Juta Tak Pandang Dapil, Herman Khaeron-Ratnawati Perkuat Desa Perbatasan Cirebon-Kuningan
Pengungkapan dua kasus dalam satu hari tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Majalengka memperketat pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Majalengka, khususnya terhadap jaringan yang menyasar generasi muda dan masyarakat luas. (bae)
