MAJALENGKA – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Majalengka membongkar dugaan home industry atau tempat produksi tembakau sintetis di Kecamatan Panyingkiran sekaligus mengungkap peredarannya di Kecamatan Jatiwangi.
Dalam dua pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (25/6), polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika golongan I serta menyita tembakau sintetis siap edar, bahan baku, peralatan produksi, telepon seluler, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi.
Kasat Reserse Narkoba Polres Majalengka, AKP Sigit Purnomo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Panyingkiran, Kecamatan Panyingkiran. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga petugas melakukan penggerebekan.
Baca Juga:Pemkab Majalengka Peringati Harganas Ke-33, Waspadai Ancaman Siber Masuk ke Ruang KeluargaBantuan Ratusan Juta Tak Pandang Dapil, Herman Khaeron-Ratnawati Perkuat Desa Perbatasan Cirebon-Kuningan
“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan seorang pria berinisial HJK (24), warga Desa Panyingkiran,” ujar AKP Sigit, Senin (29/6/2026).
Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan dua paket tembakau sintetis, lima batang rokok yang telah dicampur cairan sintetis, satu botol chloroform berkapasitas 1.000 mililiter yang diduga digunakan sebagai bahan pencampur, satu kompor pemanas listrik mini, empat gulung lakban berbagai warna, sebuah tas selempang, satu telepon seluler, serta uang tunai Rp1,5 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Temuan kompor pemanas dan bahan kimia tersebut menguatkan dugaan bahwa rumah itu digunakan sebagai lokasi produksi tembakau sintetis. Polisi masih mendalami asal bahan baku, proses pembuatan, serta jaringan distribusinya.
Pada hari yang sama, Satres Narkoba Polres Majalengka juga mengungkap dugaan peredaran tembakau sintetis di Desa Burujul Wetan, Kecamatan Jatiwangi. Seorang pria berinisial AFNH (20), buruh harian lepas, diamankan di rumahnya sekitar pukul 14.30 WIB.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita lima paket tembakau sintetis siap edar yang dikemas menggunakan lakban hitam, tiga bungkus plastik klip, dua gulung lakban kecil, satu gulung lakban besar, satu bungkus kertas rokok, uang tunai Rp1,9 juta yang diduga hasil penjualan, serta dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dan bertransaksi.
Seluruh barang bukti bersama kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Majalengka untuk kepentingan penyidikan. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok bahan baku maupun jaringan distribusi yang lebih luas.
