Ganjar mengakui pergantian nama tentu akan menimbulkan sejumlah konsekuensi administratif. Namun, menurutnya, hal tersebut bukan persoalan yang tidak bisa diselesaikan. “Itu kan turunan saja (konsekuensi administratif, red). Dulu Ujung Pandang jadi Makassar, dan sebagainya. Itu pasti bisa aja secara bertahap,” cetusnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono menyambut baik aspirasi yang disampaikan para akademisi dan budayawan. Ia mengungkapkan bahwa audiensi kali ini merupakan pertemuan ketiga terkait usulan perubahan nama provinsi tersebut. Berbeda dari pertemuan sebelumnya, kali ini audiensi juga dihadiri perwakilan seluruh fraksi yang ada di DPRD Jawa Barat.
Ono menegaskan, pembahasan mengenai perubahan nama provinsi harus tetap sejalan dengan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Ini harus selaras dengan perjuangan DPRD Provinsi Jawa Barat terkait dengan keadilan fiskal, pendekatan pelayanan publik, yang ujungnya bagaimana rakyat Jawa Barat sejahtera,” kata Ono.
Baca Juga:Melihat Lagi Penataan Ikon Baru Kota Cirebon, Penataan Hilir Kalibaru Masih Menanti AnggaranPemerintah Percepat Digitalisasi Administrasi dan Pelayanan
Ia juga memberikan apresiasi kepada para tokoh Sunda yang telah menyampaikan aspirasi tersebut. “Kami apresiasi atas apa yang disampaikan oleh para sepuh, pinisepuh, para inohong Sunda yang tadi ke sini. Dan tentunya kami berharap nanti ada kajian yang lebih komprehensif lagi melalui prosedur atau mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Senada dengan itu, Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat Rahmat Hidayat Djati mengungkapkan bahwa seluruh fraksi yang hadir dalam audiensi memberikan dukungan agar usulan tersebut diproses lebih lanjut. “Hari ini semua fraksi rupanya menyetujui bahwa proses usulan aspirasi perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda ini untuk ditindaklanjuti ke proses tahapan legislasi berikutnya,” jelasnya.
Menurut Rahmat, tindak lanjut tersebut nanti menunggu keputusan pimpinan. Apakah perlu dibuat pansus atau cukup dari tingkat Komisi. Setelahnya, usulan itu akan diteruskan ke tingkat pusat. Karena ternyata tetap butuh keputusan perundang-undangan di tingkat pusat. (ade/oni/son)
