RADARCIREBON.ID – Kuasa hukum keluarga korban Hery Reang SH mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim PN Indramayu yang memvonis hukuman mati bagi terdakwa Ririn Rifanto. Hukuman ini, kata Hery Reang, sesuai dengan perbuatan Ririn yang menghilangkan nyawa lima orang dalam satu keluarga, dua di antaranya masih balita.
Hery menyebutkan, dalam sidang tersebut diketahui adanya niat jahat (mens rea) terdakwa Ririn Rifanto yang telah menyiapkan alat yang digunakan untuk melakukan pembunuhan. “(vonis) Sesuai dengan harapan keluarga korban. Terima kasih kepada semua pihak yang terus mengawal persidangan hingga sidang vonis,” kata Hery, ditemui usai sidang.
Sebelumnya, saat sidang vonis untuk terdakwa Priyo Bagus Setiawan dengan pidana seumur hidup, Hery Reang juga mengapresiasi putusan majelis hakim. “Ini bukan masalah puas tidak puas, tidak ada yang bisa menggantikan nyawa, kami selalu mengawal di persidangan hingga semua unsur terpenuhi. Terima kasih kepada penyidik kepolisian, jaksa penuntut umum dakwaannya sesuai prosedur yang ada dan saksi-saksi yang ikut membantu mengungkapkan kebenaran pada kasus ini,” ujarnya.
Baca Juga:Banyak Kepala Daerah Kena OTT KPK, Rekrutmen Calon Perlu Dirombak dan Parpol Harus SelektifHaji Sudah Beres, Tiga Warga Cirebon Masih di Saudi Belum Diizinkan Pulang
Seperti diketahui, kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Kelurahan Paoman, Indramayu, terjadi pada akhir bulan Agustus 2025. Jenazah para korban ditemukan pada Senin, 1 September 2025, ditimbun di halaman rumah.
Dalam proses sidang, tepatnya pada Senin 18 Mei 2026, Priyo berbalik menyebut Ririn Rifanto sebagai pelaku utama pada peristiwa itu. Padahal, semula keduanya mengelak dan menyebut empat pelaku lain. Yakni Aman Yani, Joko, Hardi, dan Yoga.
Kata Priyo, tak ada pelaku lain saat terjadi peristiwa pembunuhan itu. Tak ada Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko. Kronologi kejadian yang sempat disampaikan sebelumnya, lanjut Priyo, semua hasil skenario Ririn, dibuat di dalam lapas, beberapa hari sebelum sidang perdana. Priyo mengaku dipaksa terdakwa Ririn untuk membacakan kronologi itu. “Itu karangan Ririn saja,” tegasnya.
Priyo kemudian menceritakan peristiwa yang ia sebut kejadian di mana Ririn mengeksekusi lima nyawa dalam satu malam, dua di antaranya balita. Korban pertama yang dibunuh Ririn adalah Budi Awaludin (45), dieksekusi di warung yang jaraknya sekitar 30 meter dari rumah.
