Padahal, kata dia, dana tersebut merupakan transfer langsung dari pemerintah pusat. Bukan bersumber dari APBD.
Karena itu, DPRD mendorong pemerintah daerah menghitung ulang postur belanja pegawai. Jika komponen sertifikasi dikeluarkan, persentase belanja pegawai diperkirakan turun. Menjadi sekitar 26 persen. Dengan begitu, masih tersedia ruang fiskal hingga batas maksimal 30 persen sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
“Kalau sertifikasi tidak lagi dihitung sebagai belanja pegawai daerah, masih ada ruang fiskal yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan guru,” kata RHB-, sapaan akrabnya.
Baca Juga:Vonis Mati Kasus Pembunuhan di Indramayu, Jaksa Menunggu Banding RirinAzis divonis penjara 9 tahun, Furqon Tak Habis Pikir
Selain kenaikan gaji, tambah RHB, pihaknya mendorong pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan bertahap. Mengikuti jumlah ASN yang pensiun setiap tahun. Menurutnya, jika formasi terbatas, harus ada skala prioritas. “Permintaan mereka, harus diberikan berdasarkan usia, masa kerja, dan database BKN agar prosesnya objektif dan adil,” pungkas RHB. (sam)
